Terbukti Lakukan Pungli, Wansamsi Akan Tindak Tegas

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom) Kota Tanjungpinang, Wansamsi menegaskan, jika pegawainya terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Roll On Roll (Roro), Dompak Tanjungpinang, akan tindak tegas dan diberi sanksi.

“Apabila ada aturan yang dilanggarnya dan juga ada bukti petugas kita melakukan pungli, akan kami beri sanksi tindakan tegas. Seperti teguran tertulis, perigatan maupun yang lainnya,” kata Wansamsi, Jumat (13/9).

Sebelumnya, Wansamsi mendengar kabar di media ini, ada oknum pegawai Dishub Kota Tanjunggpinang melakukan pungli di Pelabuhan ASDP roro Dompak. Akan hal itu, Wansamsi langsung menugaskan Kepala Bidang (Kabid) Darat untuk mengecek pegawai yang bertugas di pelabuhan roro tersebut.

Hal itu juga, terkait adanya laporan warga yang menyampaikan beberapa waktu yang lalu, ada oknum petugas Dishub Kota Tanjungpinang melakukan pungli dalam angkutan barang yang merugikan masyarakat.

“Pertama biayanya tak sesuai dan juga tanpa tanda terima yang jelas, yaitu berupa kwitansi bukti pembayaran jasa angkutan pengiriman barang. Serta uang jatah petugas yang ada di pelabuhan tersebut,” kata warga yang merasa dirugikan sebelumnya.

Selain itu, warga pengguna jasa angkutan roro itu juga pernah dimintai petugas uang perawatan pelabuhan sekitar Rp200 ribu dan warga bersangkutan terpaksa memberikanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemprov Kepri Siapkan Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Read Next

Tiga Imigran Gelap Afghanistan Ditangkap di Bandara RHF