Bawaslu Bingung Bedakan \’Money Politic\’ Bentuk Sembako

Tanjungpinang. IsuKepri.com – Sebagaimana arahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri, melalui devisi pengawas, Inderawan menegaskan, jika ada caleg yang melakukan money politic atau politik uang untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, segeralah lapor ke Bawaslu. Namun, masalahnya, bagaimana politik uang tersebut diubah menjadi bahan kebutuhan pokok.

“Itu mamang masih abu – abu, apakah itu termasuk politik uang atau tidak, yang jelas konteksnya apa,” ujar Devisi Pengawas Kampanye Bawaslu, Indera, Kamis (3/10).

Misalnya, si caleg mengunjungi dan memberikan bantuan berupa sembako ke panti asuhan, hal itu masih bisa diterima.

“Akan tetapi, apabila sembako itu diberikan dalam pertemuan tertutup atau terbatas, itu yang perlu di telaah lebih lanjut karena motivasi di balik itu,” tegasnya.

Jadi intinya tergantung konteks, sambungnya, lebih bagus lagi kalau si caleg memberikan kartu nama sambil memberikan petunjuk nomer urutnya atau memberikan kaos bergambarkan foto si caleg tersebut dalam pertemuan resmi, jelas itu dinyatakan sebagai bahan kampanye.

“Permasalahahnya, para caleg sering menggantikan politik uang itu sebagai uang transportasi, misalnya sebagai ganti dari uang trransportasi, namun uang dijadikan barang, ini yang masih menjadi tanda tanya, apakah termasukik politik uang atau tidak,” ujarnya. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ombudsman Investigasi Penyaluran Solar Subsidi Nelayan

Read Next

Perkara Gugatan di Pengadilan Agama Turun