Kabid Perbatasan Diduga Lakukan Jual Beli Proyek

Anambas, IsuKepri.com – Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas, EF diduga lakukan praktek ‘jual beli proyek’ pembukaan badan jalan Kuala Maras – Pasiran, di Kecamatan Jemaja Timur kepada sejumlah kontraktor. Dalam proses pelelangan proyek tersebut, EF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akan hal itu, EF diadukan ke pihak hukum atas penipuan dan penyalahgunaan wewenang selaku pejabat yang berstatus PNS dan telah mengiming – imingi untuk memenangkan lelang proyek terhadap sejumlah rekan – rekan kontraktor.

Dugaan prakek jual beli proyek senilai Rp9,4 miliar dari pemerintah pusat (DAK) tahun 2013 ini, terkuak setelah sejumlah kontraktor yang merasa dibohongi dan tidak menerima perilakuan tersebut.

Selain itu, beberapa rekan kontraktor tersebut mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada EF dengan modus mengiming – imingkan proyek yang di kelola EF berhasil, sehingga EF meminta uang kepada kontraktor dengan berbagai alasan, mulai dari keperluan kantor hingga biaya intertaint.

Saya sudah beberapa kali ketemu dengan EF, terkait proyek tersebut, dia (red, EF) telah meminta sejumlah uang ke saya dan sudah saya berikan, alasannya untuk keperluan kantor dan biasa intertaint lah, kata seorang kontraktor, Rafizar yang akrab disebut Vio itu kepada IsuKepri.com melalui telepon selulernya, Jumat (4/10) petang.

Namun, Rafizar enggan menerangkan berapa besaran uang yang telah diberikannya kepada EF tersebut. Ia hanya menegaskan, jika memiliki bukti transfer uang melalui Bank BNI dan langsung atas nama EF.

Hal ini tidak main – main, dan ini persoalan harga diri saya, saya merasa sudah di tipu, saya tetap akan melaporkan EF ke pihak hukum apapun konsekwensinya, nominalnya tak usah saya sebutkan berapa besarnya, saya punya bukti transfer melalui bank BNI ke BNI dan sebagian lagi ada tunai, saat melaporkan kemarin saya sudah lampirkan bukti transfer itu, tutur Rafizar.

Menurut Vio panggilan akrab Rafizar, terdapat banyak kejanggajalan pada proses lelang tender proyek tersebut, dimana pengumuman pemenang sudah diumumkan sesaat dimasa verifikasi selesai, sementara EF selaku PPK diketahui tidak berada di tempat, karena masih diluar kota, padahal secara mekanisme harus ada persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh EF selaku PPK-nya, dan hal itu sudah menyalahi perpres No 70 tahun 2012 perubahan.

Ada yang janggal dalam proses lelangnya, baru saja perusahaan saya selesai di verifikasi, dalam beberapa menit berselang sudah diumumkan pemenangnya, sedangkan EF selaku PPK-nya masih di Batam. Berarti ada dokumen yang ditandatangani palsu, ujarnya.

Dalam saat pertemuan, kata dia, sempat menyebutkan bahwa kontraktor yang memberikan persen fee yang terbesar, maka akan dimenangkan paket pekerjaan tersebut, hal itu juga pengakuan EF sendiri. Bahkan, EF juga kerap kali meminjam uang pada pihak perusahaan atas alasan untuk keperluan kantor dengan nilai ratusan juta rupiah.

Selain Vio, ada juga kontraktor lainnya yang merasa ditipu oleh EF, yakni Indra Syahputra. Indra mengatakan hal yang sama, bahkan indra juga mengaku jika pihaknya memberikan sejumlah uang yang diminta EF terkait lelang proyek tersebut.

Saya juga dibohongi oleh EF, karena di kasih lampu hijau sebelumnya, saya juga banyak habis duit untuk lobi proyek tersebut. Bahkan, dia (red, EF) juga minta uang mulai dari keperluan pribadi hingga untuk keperluan intertain kepada saya, kata Indra dengan nada kecewa.

Namun, beberapa kali di jumpai di kantor tempat EF bekerja, EF tidak berada di tempat, dan dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak membalas.

Sementara, atas perkara tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas, Abu Hanifah menyebutkan, proses pelelangan proyek itu telah diserahkan sepenuhnya kepada PPK dan pokja yang mengelola proyek tersebut. Ia mengaku tidak terlibat dalam hal itu.

Sejak awal saya serahkan sepenuhnya ke EF sebagai PPK dan kewenangan pokja dalam proses lelang, saya memang tidak ikut campur dalam hal itu, tutur Abu. (Yuli)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Minta Pemerintah Batam Perhatikan Jalan Rusak

Read Next

Bupati Bintan Belum Terima SK Rekomendasi Pemekaran