KPU Akan Coret Edy Rustandi Dari Caleg PAN

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, akan mencoret tersangka Edy Rustandi dari Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) peserta Pemilu 2014 jika tersangka sudah memiliki hukum tetap.

Namun, selagi belum ada status hukum tetap, maka kami belum mencoret tersangka Edy Rustandi dari Caleg yang diusung oleh DPD Partai PAN Kota Tanjungpinang, ujar Robby, Jumat (15/11) kepada IsuKepri.com.

Robby mengatakan, meski Edy Rustandi sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang, pada Kamis (14/11) kemarin. Namun status Edy tersebut masih tersangka dan belum ada status hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

Kita tunggu proses hukumnya dulu dari Pengadilan. Jika sudah memiliki hukum tetap, tentu kita mencoret Edy Rustandi dari caleg, katanya.

Sementara itu, penahanan tersangka Edy Rustandi, merupakan tindaklanjut proses hukum atas perkara penggunaan surat autentik pada dokumen sah diatas lahan seluas 40.000 meter di Dompak.

Tersangka Edy juga melanggar pasal 263 surat biasa – 266 akte autentik. Namun, dalam perkara tersangka Edi, yang paling kuat itu mempergunakan surat autentik pada dokumen sah. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Akay Cappucinno Khas Tambelan

Read Next

Rutan Inapkan Tersangka Edy Rustandi di Kamar Orentasi