APK Hanya Boleh Satu Baliho Disetiap Kelurahan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, menyampaikan ketentuan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk partai dan Calon Legislatif (Caleg), hanya diperbolehkan satu foto dan satu baleho di masing – masing kelurahan.

“Bagi para caleg dan partainya untuk pemasangan foto dan baliho, hanya boleh satu untuk masing – masing kelurahan,” kata Bidang Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Tanjungpinang, Baharuddin, Rabu (15/1).

Ketentuan pemasangan APK tersebut, menurut Baharuddin, sesuai pasal 17 Peraturan KPU No. 15/ 2013 tentang tempat yang diperbolehkan dan yang tidak boleh dipasang.

Akan hal itu, sambung dia, lokasi larangan terdapat sebanyak 18 zona di 18 kelurahan di Kota Tanjungpinang.

“Ketentuan untuk calon anggota DPD RI dalam pemasangan alat peraga baleho dan partai diperbolehkan hanya satu di setiap kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang. Kemudian untuk caleg, tidak diperbolehkan pemasangan baleho, hanya boleh pemasangan spanduk ukuran maksimal 1,5 x 7 meter, dan alat peraga ini tidak boleh dipasang di jalan – jalan umum, tiang listrik, pusat pemerintahan, pendidikan, rumah sakit, dan pepohonan dan jalan protocol. Sedangkan untuk caleg hanya satu dipasang untuk ditingkat kelurahan. Jadi, jika didapati diluar hal tersebut, itu sudah masuk pelanggaran,” kata Baharuddin.

Selain ketentuan pemasangan APK para caleg dan partai, kata dia, untuk caleg dari DPRD Kota, ketika ada melakukan pertemuan terbatas atau tatap muka kepada masyarakat, maka mereka harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, ke kantor Polisi dan ke Panwaslu Kota.

“Pertemuan bentuknya sosialisasi kompanye ini, seminggu sebelum pelaksanaan harus melapor. Kemudian selama pelaksanan kampanye tersebut yang bertanggungjawab juru kampanye yang terdaftar, dan peserta yang akan bertatap muka maksimal 250 orang dan itu hanya dilakukan di ruang tertutup. Namun apabila pertemuan dirumah tersebut tak tertampung, maka mereka bisa melakukan diluar rumah yaitu bisa memakai tenda dilingkungan rumah,” ujar Baharuddin.

Sementara caleg yang melanggar, sambung dia, maka ia akan dikenai saksi pembubaran.

“Kalau ada yang melanggar atas laporan masyarakat, akan kami bubarkan,” ujarnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Sarni, Memilih untuk Fokus Berkuliah

Read Next

TKSK Bintan Minta Perhatian Pemda