Panwaslu Akan Tertibkan Alat Kampanye di Jalan Protokol

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, akan melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang di Jalan Protokol.

Karena, hal itu merupakan pelanggaran peraturan kampanye, atau mungkin mereka tidak membaca aturan yang sudah ada,” kata Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Muslim, Selasa (21/1) kepada IsuKepri.com.

Padahal kata Muslim, sudah dijelaskan dalam aturan tersebut, termasuk lokasi larangan peletakan atribut kampanye.

“Sampai saat ini, beberapa atribut kampanye seperti bendera partai, baliho dan lain sebagainya, masih dipasang di lokasi yang tidak dibolehkan,” ucapnya.

Seperti di tiang listrik, tiang telpon, pohon atau di sekitar jalan protocol, meskipun tahap kampanye terbuka jatuh sekitar 15 Maret 2014 mendatang.

Akan hal itu, Panwaslu Kota Tanjungpinang akan segera membentuk tim untuk menertibkan alat peraga kampanye yang di pasang di jalan – jalan protocol tersebut.

“Saat ini, tim tersebut masih kita bentuk. Nanti setelah terbentuk, mereka akan membersihkan seluruh item alat peraga kampanye di jalan protokol,” kata Muslim.

Tim tersebut sambungnya, terdiri dari beberapa instansi dan lembaga. Diantaranya, KPU, Panwaslu, Satpol PP, Koramil, Polisi dan Kesbangpol.

“Tim gabungan ini lebih dulu difokuskan ke penertiban alat peraga di sekitar jalan protokol dan terus berlanjut sampai hari “‘H”‘ pemilu,” imbuhnya. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Anggap Panwaslu Tak Tegas Terhadap Caleg

Read Next

Kasus Pembobolan Toko Emas Masih Dikembangkan Polisi