Panwaslu Nilai Banyak Caleg Lakukan Pelanggaran APK

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Bidang Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Baharuddin, menilai perilaku sejumlah peserta Pemilu Calon Legislatif (Caleg) di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, banyak melanggar aturan pemasangan Alat Peraga kampanye (APK).

“Kami (red, Panwaslu) melihat dilapangan, banyak sejumlah foto para Caleg melanggar aturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditiang – tiang listrik di Kota Tanjungpinang. Karena sampai saat ini belum ada aturan sanksi tindakan tegas dan hanya sanksi penertiban. Dan tugas kita hanya menyampaikan kepada celeg tentang larangan pemasangan alat peraga yang boleh dipasang dan yang tidak boleh dipasang,” kata Baharuddin, Selasa (14/1).

Dia mengatakan, sebelumnya Panwaslu, KPU dan bersama satpol PP sudah menertibkan APK ditempat umum yang dilarang, sesuai pasal 17 Peraturan KPU No. 15/ 2013 tentang APK, alat peraga tidak boleh dipasang di jalan – jalan umum atau Protokol, pusat pemerintahan, pendidikan, rumah sakit, tiang listrik dan pepohonan.

“Tapi para caleg tetap membandel, padahal kami sudah menertibkan alat peraga yang dipasang di tempat dilarang. Karena pernah selama tiga hari sudah ditertibkan, tapi para caleg tetap memasang lagi secara diam – diam, terus terang memang para celeg tidak mengerti aturan. Bagaimana ia jadi panutan oleh masyarakat kalau mereka sebelum terpilih sudah melanggar aturan. Nanti yang bisa menilai hanya masyarakat, karena masayaratlah nanti yang memilihnya,” kata Bidang Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panitia Pegawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang ini.

Dengan temuan itu, kata Baharuddin, Januari 2013 ini Panwaslu akan panggil panwas kecamatan untuk mendata ulang, tentang sanksi pemasangan alat peraga dengan memberikan surat rekomendasi kepada KPU dan Satpol PP.

“Kami akan memberikan surat merekomendasi ke KPU dan Satpol PP, untuk bersama – sama turun ke lokasi, dimana ditemukan pemasangan alat peraga yang melanggar aturan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kata Baharuddin, Pawanslu Tanjungpinang untuk masalah sanksi ada kendala. Tapi ada wacana di Panwaslu pusat, kedepanya akan menerbitkan buku hitam tentang pelanggaran – pelanggaran partai dan caleg tentang pemasangan alat peraga masa kampanye.

“Buku hitam tersebut berisi tentang pelanggaran partai dan caleg yang melanggar aturan dan masyarakat dapat membacanya. Dan kami mengharapkan kepada masyarakat pilihlah calon yang taat aturan dan ini tergantung dari masyarakat sendiri yang mana yang dipilihnya,” kata Baharuddin. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Ir Sutami Geger Akibat Peneriakan Maling

Read Next

Masyarakat Pertanyakan Fungsi Pos Simpang Bintan Centre