Bawaslu Riau Pidanakan Caleg yang Berikan Sembako

Pekanbaru, Isukepri.com –  Pembagian sembako caleg dari sejumlah partai politik untuk merebut suara masyarakat Riau kini marak terjadi. Menanggapi akan hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin, menyatakan calon legislatif yang ketahuan melakukan kampanye dengan uang atau membagi-bagikan barang akan dipidanakan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

“Kalau sudah berbau politik uang, baik itu berupa bagi-bagi sembako dan sebagainya, adalah sebuah bentuk pelanggaran pidana pemilu,” kata Edi, Senin (20/1).

Menurutnya, pembagian uang dan sembako sudah pernah terjadi di wilayah Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru.

“Di sana, kader salah satu parpol membagi-bagikan telur ke setiap keluarga yang tinggal di daerah itu. Di wilayah lain, berbagai modus politik uang juga dilakukan kader parpol,” lanjutnya.

Selain politik uang dan barang, Edy menyebut terdapat larangan lainnya. Di antaranya melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan kesatuan, penghinaan terhadap seseorang, penghinaan agama, suku, ras dan gologan, lawan politik serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Kemudian ada larangan menganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunakaan kekerasan kepada seseorang atau lawan politiknya dan lain-lain. (Ant)

suprapto

Read Previous

Moto G Sudah Masuk Pasar Malaysia

Read Next

2015 Sistem Penggajian PNS Berubah