Terdakwa Korupsi KPU Kembali ke \”Kandang\” Setelah Kabur

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Hermawan Saputra yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Kamis (9/1) kemarin, telah kembali ke “kandang” (red, menyerahkan diri) pada Jumat (10/1) sekitar pukul 10.30 WIB.

Proses penyerahaan itu juga, terdakwa Hermawan Saputra meminta petugas kejaksaan yang juga sopir mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Syafaad untuk menjemputnya.

Dalam penjemputan itu, Syafaad mengaku diminta oleh Hermawan agar tidak membawa pihak kepolisian.

Hermawan minta dijemput di Jalan Sultan Mahmud Tanjungunggat pada pukul 10.30 WIB, dan meminta agar tidak membawa polisi, karena dia (red, Hermawan) takut dipukulin, ujar sopir mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Syafaad kepada IsuKepri.com.

Syafaad mengatakan, penjemputan Hermawan itu juga, didampingi oleh jaksa dari Karimun, dan Hermawan kembali dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang.

Sementara, Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri mengatakan, tahanan Hermawan Saputra telah dititipkan kembali di Rutan oleh pihak Kejaksaan Karimun.

Hermawan sudah kita terima dari Kasi Pidsus Kejaksaan Karimun pada pukul 11.30 WIB tadi, ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Hermawan Saputra kabur usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Kamis (9/1) kemarin petang. Terdakwa meminta izin kepada sopir tahanan hendak Sholat di Musholah Pengadilan. Akan tetapi, setelah dua terdakwa dari rekanan kasus korupsi yang sama dengan terdakwa Hermawan usai disidangkan sekitar pukul 17.30 WIB.

Terdakwa Hermawan diketahui sudah tidak berada di Musholah tersebut. Akan hal itu, membuat pihak kejaksaan panik dan berusaha mencari kebaradaan Hermawan hingga malam. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Bandara Halim Menjadi Solusi yang Baik

Read Next

Pemko Fokus Pada Perbaikan Drainase di Tahun 2014