Caleg Beri Uang ke Pemilih Akan Dikenakan Sanksi Pidana

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pokja Pencalonan dan Kampaye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Marsudi S.sos menegaskan, bagi peserta Calon Legislatif (Caleg) yang didapati memberi uang kepada pemilih atau politik uang (red, moneypolitic) akan dikenakan sanksi pidana.

“Apabila ada Caleg yang memberikan uang dengan sengaja dan bertujuan agar masyarakat memilihnya, maka dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, akan dikenai sanksi pidana,” tutur Marsudi, Jumat (21/2) kepada IsuKepri.com.

Namun, sambung dia, jika para caleg ingin memberikan uang secara ikhlas, tanpa ada maksud dan tujuan mengajak atau memilihnya, tidak ada masalah.

“Artinya para celag yang memberikan uang itu, kemungkinan untuk sedekah atau secara ikhlas tanpa ada imbalan untuk memilihnya dan hal itu sah – sah saja,” ujarnya.

Sementara, dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, terkait politik uang (red, moneypolitic) yang dilakukan oleh peserta pemilu, dengan modus – modus diantaranya, pertama dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi  lainnya untuk memperolah dukungan bagi pencalonan pemilu legislatif, biasanya dengan cara membagi – bagikan sembako, uang dan barang pada saat kampanye, hari tenang, menjelang pencotrengan/ pencoblosan (serangan fajar) kepada penduduk yang disertai dengan permintaan untuk mendukungnya pada pelaksanaan Pemilihan Umum.

Kedua dengan sengaja memobilisasi penduduk dari tempat tinggalnya menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) khususnya kalau tempat tinggal dengan TPS berjauhan, maka diperlukan tumpangan kendaraan dari para calon anggota legislatif baik secara langsung maupun melalui tim suksesnya yang ada di daerah mencoba memanfaatkan kondisi ini dengan memberi tumpangan gratis kepada pemilih dengan maksud ingin mendapatkan simpati dan dukungan dari para pemilih, paparnya.

Ketiga, dengan memanfaatkan para tokoh masyarakat baik agama, budaya, dengan iming – iming atau memberikan janji akan mendapatkan imbalan berupa proyek, bantuan (sarana dan prasarana), bahkan jabatan tertentu agar mendapatkan dukungan dari masyarakat pada saat pencoblosan suara dalam pemilu legislatif.

Terakhir dengan sengaja membagi – bagikan uang pada saat menjelang pemungutan suara dengan dalil sebagai pengganti  penghasilan yang seharusnya di dapat jika pada hari itu pemilih bekerja ditempat lain, dengan maksud untuk mendapatkan dukungan dari para pemilih dalam pelaksanaan pencoblosan tersebut, katanya.

Sementara sebelum memasuki masa kampanye terbuka, katanya, banyak para caleg sudah melakukan sosialisasi ke daerah mereka masing – masing.

“Selagi tak melanggar aturan UU nomor 8 tahun 2012 tentang politik (moneypolitic), maka tak ada masalah,” katanya.

Kemudian, kata Marsudi, pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang, untuk para partai politik tersebut sudah mulai berkampanye terbuka, baik melalui media elektronik, cetak maupun radio.

Tapi kampanye mereka tetap diawasi oleh KPU dan harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, ujarnya.

Setelah melakukan kampanye terbuka, katanya, baru masuk masa tenang yaitu pada 6, 7 dan 8 April 2014. Sedangkan pemilihannya dimulai serentak pada 9 April 2014 mendatang. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengendara Minta Lampu Penerangan di Simpang Ceruk Ijuk

Read Next

Basarnas Temukan Korban Hanyut di Pulau Sore