Direktur Buana Sakti Divonis Dua Tahun Enam Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Direktur CV Buana Sakti, Sopan Azulfan Hidayat, terdakwa atas korupsi proyek pembangunan Jembatan Pelabuhan Rakyat di Desa Sunggak Kecamatan Jemaja Kabupaten Anambas, divonis majelis hakim selama dua tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (12/2).

Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH, yang didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo, SH dan Hakim Anggota II, Linda Wati, SH, lantaran terdakwa Sopan Azulfan Hidayat terbukti secara sah melanggar hukum tindak pidana korupsi atas pembangunan jembatan di Desa Sunggak Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas. Selain itu, terdakwa juga telah ditahan sejak 5 Juli 2013 lalu hingga sekarang.

Berdasarkan keterangan saksi – saksi didalam persidangan, terdakwa Sopan Azulfan Hidayat terbukti melakukan korupsi secara bersama – sama, ujar Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH didalam sidang.

Atas terbuktinya perbuatan terdakwa Sopan Azulfan Hidayat melawan hukum tindak pidana korupsi, dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Nomor 31/ 1999 junto Undang – Undang nomor 20/ 2001 joncto pasal 55 KUHP.

Atas terbuktinya perbuatan terdakwa Sopan Azulfan Hidayat melakukan korupsi secara bersama – sama, kami menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, denda 50 juta, subsider enam bulan, papar Ketua Majelis Hakim.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menghukum terdakwa Sopan Azulfan Hidayat dengan uang pengganti sebesar Rp679 juta kepada Negara atau melalui kejaksaan.

Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka terdakwa Sopan Azulfan Hidayat harus mengganti dengan hukuman penjara selama satu tahun, ujar Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Sopan Azulfan Hidayat yang didampingi dua Penasehat Hukumnya, Sri Erna Wati SH, dan Ihwa menyatakan pikir – pikir selama satu minggu, begitu juga dengan JPU Agung Tri SH, dan Nofianto SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Saran Komnas Pendidikan \”Masuk SMP Pakai Tes\”

Read Next

Pengadilan Agama Akan Sidang Keliling di Kijang