Pengguna Narkoba Bisa Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke BNN

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penyuluh di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang, bisa mengajukan permohonan rehabilitasi ke BNN.

Pengajuan rehabilitasi itu bisa dilakukan oleh keluarga pengguna, atau bisa melalui penesahat hukumnya. Tapi, permohonan ini khusus bagi pengguna yang baru pertama kali ditangkap karena menggunakan narkoba, ucap Faizal, Selasa (25/2) kepada IsuKepri.com.

Selain itu, kata dia, dalam pengajuan permohonan rehabilitasi itu juga, tentu yang bersangkutan (red, pengguna) memenuhi persyarakatan seperti, belum pernah dihukum lantaran menggunakan narkoba sebelumnya. Serta narkoba yang digunakan tidak melebihi standar pengguna.

Bahkan, pengajuan permohonan rehabilitasi itu juga dapat diajukan oleh pengguna dalam masa proses penyelidikan pihak kepolisian, paparnya.

Menurut dia, para pengguna dan penyalahgunaan narkoba dengan ukuran kecil itu merupakan korban. Sebaiknya para korban itu dimasukan kerehabilitasi di BNN Pusat.

Karena, korban bisa saja tidak tahu jika yang dikonsumsinya itu narkoba, atau bisa saja korban itu hanya ikut – ikutan mencoba barang haram tersebut, tuturnya.

Akan tetapi, kata dia, apabila pengguna itu merupakan residivis narkoba dan kembali ditangkap kepolisian lantaran narkoba, pelaku tidak bisa mengajukan permohonan rehabilitasi.

Namun, kalau baru keluar penjara dan langsung melapor untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, itu bisa. Artinya, ada hak mereka bagi penyalahgunaan narkoba itu untuk rehabilitasi, kata Faizal.

Ia mengatakan, seperti pelaku DY yang belum lama ini ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang, bisa mengajukan permohonan rehabilitasi. Pasalnya, barang buktinya masih ukuran kecil. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Bagi Penyandang Disabilitas

Read Next

Kadin Minta Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg Diawasi