PPK Dishub Anambas Divonis Dua Tahun Enam Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Anambas, Linggis Silalahi, terdakwa atas korupsi pengadaan proyek pembangunan Jembatan Pelabuhan Rakyat yang melangalami roboh sebanyak dua kali di Desa Sunggak, Kecamatan Jemaja Kabupaten Anambas, divonis majelis hakim selama dua tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (12/2).

Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH yang didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH, dan Hakim Anggota II, Jonni Gultom SH tersebut, atas terbuktinya terdakwa Linggis Silalahi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta dipersidangan dan keterangan saksi – saksi, terdakwa Linggis terbukti menyalahgunakan jabatannya, dan unsur – unsur pasal 3 juncto pasal 18 Nomor 31/ 1999 juncto undang – undang nomor 20/ 2001 joncto pasal 55 KUHP terpenuhi, ujar Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo.

Selain itu, lanjut majelis hakim, dari fakta – fakta selama persidangan, terungkap CV Buana Sakti ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jembatan di Desa Sunggak Kabupaten Anambas pada tahun 2011 yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Anambas.

Namun, dalam pelaksanaannya, jembatan itu roboh sebanyak dua kali, dan dengan alasan disebabkan oleh bencana alam angin ribut dan gelombang tinggi. Sementara, tiang pancang dermaga itu tidak sesuai dengan spesifikasinya, ucap R. Aji Suryo.

Sedangkan, kata majelis, proyek pembangunan Jembatan Sunggak itu mengalami keterlambatan selama 11 hari dari batas yang ditentukan. Namun, terdakwa Linggis hanya mendenda saksi Sopan selama tiga hari.

Atas perbuatannya, kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Linggis Silalahi selama dua tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider enam bulan penjara, ujar Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Linggis Silalahi melalui Penasehat Hukumnya, Jefri, SH menyatakan, pikir – pikir selama satu minggu, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Tri, SH, dan Nofianto, SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengadilan Agama Akan Sidang Keliling di Kijang

Read Next

Dispora Targetkan Rangking II Dalam Popda dan Porprov