529 DPK Tanjungpinang Diserahkan ke KPU Provinsi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, menyerahkan 529 daftar pemilih khusus (DPK) di Tanjungpinang ke KPU Provinsi Kepri, pada 19 Maret 2014 lalu.

Namun, jumlah 529 DPK itu nantinya bisa berubah hingga 25 Maret dari laporan KPU Provinsi, ucap Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria, Rabu (26/3) kepada IsuKepri.com.

Akan tetapi, kata Robby, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jumlah tetap DPK tersebut dari KPU Provinsi Kepri. Sedangkan, untuk jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPK – T) kami belum mengetahui. Hal itu, akan diketahui ketika warga tersebut melakukan pemilihan. Jadi pas pemilihan nanti, yang bersangkutan hanya menunjukkan KTP yang sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP – nya, kata Robby.

Sementara, kata dia, untuk jumlah surat suara yang berlebih tersebut akan dimusnahkan nantinya. Tapi saya lupa pula jumlahnya, karena harus melihat datanya. Sedangkan, hingga saat ini, semua surat suara yang berlebih itu masih di gudang KPU Kota Tanjungpinang, paparnya. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

DKP Kepri Akan Bangun Pusat Informasi Perikanan

Read Next

Kampung PKS Diminati Warga Tanjungpinang