AJI Batam Nilai Camat Lingga Langgar UU Pers

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, menilai pengancaman terhadap seorang jurnalis yang dilakukan oleh Camat Lingga itu telah melanggar Undang – Undang (UU) Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Perbuatan itu juga, pelaku bisa dipidana. Bagi siapa saja yang melanggar dan menghalang – halangi pers dalam bekerja, bisa dipenjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta,” kata Ketua AJI Batam, Muhammad Zuhri, Senin (17/3).

Ia khawatir, apabila kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian, maka mengancam kebebasan pers dan khawatir sesuatu terjadi kepada jurnalis dikemudian harinya.

Hal itu juga, terkait ancaman yang menimpa salah seorang jurnalis di salah satu media lokal di Kepri yang bertugas di Kabupaten Lingga, Ian. Pasalnya, Ian diancam dibunuh oleh Camat Lingga, Muhammad Syam, saat menjalankan tugasnya.

Pengancaman pembunuhan tersebut, setelah Ian menulis berita soal permasalahan transportasi pelajar sekolah di Daik Lingga, Kecamatan Lingga.

“Kamu tulis berita apa, nanti saya matiin kamu,” ucap camat Liggga tersebut, saat ditemui Ian seperti yang diceritakannya kepada Ketua AJI Batam.

Menurut Ian, dalam sebulan belakangan, ia rajin menyoroti permasalahan transportasi sekolah di Daik Lingga yang tak jalan. Ada sekitar 45 anak sekolah telantar ke sekolah dengan bus bantuan pemerintah tersebut. “Saya buat beritanya setelah ada komplain dari masyarakat, tapi dia tak terima,” tuturnya.

Kemudian beritanya berlanjut, namun bus tersebut tak kunjung beroperasi. Ian mengaku sudah mengkonfirmasi setiap berita yang ia tulis.

Namun begitu bertemu Muhammad Syam, Ian kaget, camat tersebut mengancam dengan bahasa verbal.

“Dia ancam mau matiin saya,” kata Ian. Saat ini Ian berencana melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena ia cemas dengan keselamatannya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Titik Soeharto: Pilihlah Keluarga Soeharto

Read Next

Musrembang Bintan Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan