KPU : Pencoretan Caleg PAN Tunggu Putusan Tetap

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, untuk pencoretan terhadap Edy Rustandi sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dari Partai Amanat Nasional (PAN), pihaknya masih menunggu putusan tetap Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Meski terbukti bersalah dan pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Edy Rustandi, kita masih menunggu putusan tersebut, ujar Robby, Ahad (9/3) kepada IsuKepri.com.

Selain itu, kata dia, putusan itu juga belum tentu diterima oleh yang bersangkutan (red, Edy Rustandi). Apakah Edy menerima putusan pengadilan itu atau menyatakan banding, katanya.

Akan hal itu, tentu pihaknya menunggu keputusan tersebut. Pada intinya, kata Robby, jika sudah berkekuatan hukum, maka KPU Kota Tanjungpinang akan coret Caleg atas nama Edy Rustandi. “Sebab, tak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edy Rustandi selama 18 bulan penjara, pada Rabu (5/3) lalu. Edy yang juga seorang pengacara kondang, dan Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai berlambang matahari terbit tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Arab Saudi Tetapkan Ikhwan Organisasi Teroris

Read Next

Khazalik Buka Forum SKDP Kabupaten Bintan Tahun 2014