Mahasiswa Dan LMS Minta Polda Kepri Teggakkan Keadilan

Batam, IsuKepri.com – Sebanyak 80 orang dari berbagai kalangan mahasiswa, LSM Laki pejuang 45 yang tergabung dalam (FOR-MADRAS), meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kepri untuk menegakkan keadilan atas penzoliman terkait penetapan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam, Ahmad Ma”‘ruf sebagai tersangka dengan tuduhan kasus diskriminasi Rasial dan Etnis (Rasis).

Tuduhan terhadap Ma’ruf yang dilakukan Yakup tersebut, membuat For- Madras menggelar aksi damai di Mapolda Kepri Batu besar Kecamatan Nongsa Kota Batam, pada Senin (17/3).

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menuntut keadilan terhadap Ahmad Ma’ruf, karena ketua Kadin Kota Batam tersebut dinilai tidak bersalah.

Karena urusan internal Kadin semestinya dilakukan secara keorganisasian Kadin. Tidak semestinya melebar menjadi konsumsi berita Publik. Namu, apabila saudara Yakup tidak mencabut tuntutannya maka masa siap menangkap Yakup,” beber salah seorang mahasiswa, Jay saat berorasi.

Selain itu, pembelaan mahasiswa terhadap Ketua Kadin Kota Batam tersebut, lantaran Ahmad Ma’ruf selama ini memperjuangkan kehidupan para pengusaha di Batam khususnya.

Untuk itu, saya meminta Kapolda Kepri agar mengedepankan keadilan sesuai undang – undang yang berlaku, ujar Jay.

Bahkan, Jay juga meminta Kapolda untuk mengeluarkan Ma”‘ruf yang saat ini dinyatakan tersangka dan dikenakan ancaman penjara 5 tahun.

Ini merupakan provokator Yakup, ungkap Jay sambil lantang kepada awak media.

Selain itu, mahasiswa juga menilai lemahnya pengungkapan kasus oleh Polda Kepri, sehingga mahasiswa menganggap adanya indikasi praktek suap oleh para koruptor kepada pihak Polda agar tidak mengungkap kasus di Batam.

Kami akan terus memperjuangkan sampai keadilan bisa ditegakkan, tegas Jay dalam orasinya diluar gedung Polda Kepri.

Dikatakannya, bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukannya hari ini (Senin,red) adalah salah satu upaya untuk melawan kesewenang – wenangan pihak Yakop Sucipto yang telah berupaya dan sengaja telah melakukan ekpsos sehingga menyebabkan isu sara dengan cara mengangkat isu sara dalam laporannya ke pihak kepolisian. (CR03)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tadjri Ajukan Kasasi Atas Putusan PT Empat Tahun

Read Next

Disnaker Tanjungpinang Resmi Lepas Mahasiswa PKL