Mantan Ketua Pengadilan Minta Hakim Tahan Paulus

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, H. Edward Arfa SH meminta hakim untuk menahan Paulus Sule dan Elvin selaku terdakwa atas perkara korupsi proyek Systim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Natuna. Karena, tidak ada alasan bagi pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak ditahan.

Kecuali terdakwa itu sakit parah dan harus dirawat. Namun, hal itu juga harus ada surat dari dokter, ujar Edward, Kamis (20/3) kepada IsuKepri.com.

Pengacara senior ini juga mempertanyakan kinerja pihak instansi penegak hukum di Provinsi Kepri. Ada apa dengan pihak penegak hukum. Kenapa terdakwa tidak ditahan, dan itu harus dipertanyakan, kata Edward.

Akan hal itu, Edward menilai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak konsekuen dalam hal penindakan tindak pidana korupsi.

Karena, dalam perkara korupsi, narkoba, dan teroris, pemerintah kita tidak memberikan remisi terhadap tiga perkara tersebut. Apalagi memberikan penaguhan tahanan atau memberlakukan tahanan rumah dan kota, ucapnya.

Menurut dia, tidak ada dalam sejarah para terdakwa korupsi tersebut tidak ditahan, dan kenapa bisa terjadi. Jadi, tidak alasan terdakwa korupsi itu tidak ditahan. Hukum itu tidak ada tebang pilih, tutur Edward.

Ia menegaskan, meski terdakwa Paulus mengembalikan uang kerugian negara, terdakwa itu harus tetap ditahan. Selain itu, jika terdakwa korupsi itu tidak ditahan, tentu orang yang melakukan korupsi tersebut tidak akan jera atas perbuatannya.

Hal ini patut di pertanyakan, ada apa dengan jaksa dan polisi. Untuk itu, hakim bisa mengeluarkan surat penahan terhadap terdakwa Paulus Sule dan terdakwa Elvin tersebut. Jika tidak dilakukan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakkan hukum dan dalam mengatasi perkara tindak pidana korupsi, katanya.

Akan hal itu, Edward tidak sependapat dengan institusi penegak hukum. Karena hal itu sangat bertentangan dengan tugas selaku penegak hukum.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Paulus Sule dan Elvin Elis di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zein Yusri SH, Setiawan SH dan Rein Lesmana SH atas dugaan korupsi proyek Systim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Natuna. Namun, anehnya kedua terdakwa tidak ditahan pihak kejaksaan dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH dan didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH serta Hakim Anggota II, Jonny Gultom SH tersebut, JPU Zein Yusri SH, dan Rein Lesmana SH, mendakwa Paulus dan Elis dengan dakwaan primer dan subsider.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal itu merupakan dakwaan primernya. Sedangkan dakwaan subsidernya dikenakan pasal 3 ayat 1 UU tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp268 juta, dan uang itu telah dititipkan ke JPU. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ketua KPK Sebut Pencucian Uang Anas Mirip Wawan

Read Next

Ratusan Mahasiswa UMRAH Aksi Minta Rektor Turun