Paulus Sule dan Elvin Elis Didakwa di Pengadilan Tipikor

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Paulus Sule dan Elvin Elis di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zein Yusri SH, Setiawan SH dan Rein Lesmana SH atas dugaan korupsi proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Natuna. Keduanya didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (6/3).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH dan didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH serta Hakim Anggota II, Jonny Gultom SH tersebut, JPU Zein Yusri SH, dan Rein Lesmana SH, mendakwa Paulus dan Elis dengan dakwaan primer dan subsider.

Kedua terdakwa kita kenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal itu merupakan dakwaan primernya. Sedangkan dakwaan subsidernya kita kenakan pasal 3 ayat 1 UU tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP,” ucap JPU Zein usai sidang.

Selain itu, kata Zein, terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp268 juta, dan uang itu telah dititipkan ke JPU.

Uangnya sudah dititipkan ke JPU, dan kita akan minta majelis, agar uang tersebut disetorkan ke kas negara, katanya.

Sementara itu, sidang akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Optimalkan Penataan Pembangunan Tanjungpinang

Read Next

KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi SDA di Kepri