Pegawai Pemko Nilai BPJS Kesehatan Kurang Sosialisasi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Salah seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, beriniasial LM, menilai pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang kurang mensosialisasikan besaran iuran yang dipungut terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), PTT dan honorer.

Kami tidak tahu berapa iuran yang dipungut oleh BPJS Kesehatan melalui bendahara di kantor kami. Tahunya, ketika menerima gaji kemarin, gaji saya dipotong sebanyak Rp185 ribu untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan, papar LM, Senin (10/3) kepada IsuKepri.com.

Ia mengatakan, pemberitahuan dan penjelasan iuran yang wajib dibayar tersebut tidak pernah dilakukan oleh pihak BPJS terhadap peserta khusus PNS, PTT dan honorer.

Tentu kami kaget. Sedangkan, kartu tanda kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut belum kami terima hingga saat ini. Padahal, kami sudah bayar iuran itu untuk dua bulan, ujarnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh salah seorang PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang enggan namanya dituliskan di IsuKepri.com.

Benar, gaji kami langsung dipotong oleh bendahara. Namun, yang menjadi pertanyaan kami adalah berapa iuran yang wajib kami bayar ke BPJS tersebut, katanya.

Ia mengatakan, informasi yang diperolehnya dari peserta BPJS Kesehatan di sektor per orangan, untuk iuran kelas I dipungut biaya sebesar Rp59 ribu setiap bulannya. Tetapi, kami (red, PNS) kok berbeda iurannya.

Sementara, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, bagi peserta dari sektor informal atau perorangan, seperti tukang ojek, tukang bangunan, pedagang, sopir angkot dan lain sebagainya dapat memilih tiga pilihan pembayaran iuran untuk kelas I, II dan III.

Pertama, pilihan pembayaran iuran per bulan Rp25.500 per orang untuk pela­yanan dan perawatan di kelas III, pilihan kedua sebesar Rp42.500 dengan pelayanan perawatan di kelas II dan pilihan ketiga sebesar Rp59.500 dengan perawatan pelayanan di kelas I.

Semen­tara, untuk perusahaan bisa dilakukan secara kolektif, namun harus dilengkapi dengan data – data karyawan, dan menyer­takan NPWP. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hotel SMKN 2 Akan Dioperasikan Pada Mei 2014

Read Next

BLH Ajak Pelajar Pramuka Jaga Kelestarian Alam