Pengadilan Terima Dua Berkas Korupsi Pembangunan Fasum

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menerima dua berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pembangunan Jalan di Sei Pauh, Desa Sungai Uluh, Bunguran Timur Natuna.

Pelimpahan kedua berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Ranai tersebut, diterima oleh Wakil Panitera (Wapen) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar, SH,.MH, pada Selasa (25/3).

Kedua berkas perkara duagaan korupsi atas nama Asmiyadi dan Bakhtiar baru kami terima dari Kejaksaan Negeri Ranai, kata Wapen Pengadilan Tipikor, Muhiyar.

Muhiyar mengatakan, kedua berkas tersebut masing – masing perkara dengan surat pelimpahan nomor : B – 113/ N.10.13 Ft. 1/ 03/ 2014 dan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang akan mengadili perkara nomor 06 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN. TPI atas nama terdakwa Asmiyadi, ST bin Aspar Mahmud (44), selaku PPTK.

Kemudian, perkara dengan surat pelimpahan nomor : B – 114/ N.10.13 Ft. 1/ 03/ 2014, dengan perkara nomor 07/ Pid. Sus/ TPK/ 2014/ PN.TPI atas nama terdakwa Bakhtiar SH Bin Abdul Kadir (48), ucap Muhiyar.

Muhiyar mengatakan, kedua perkara tersebut, akan menjalani persidangan, dan akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH, Hakim Anggota I, R. Aji Suryo, SH dan Hakim Anggota II Linda Wati SH.

Sedangkan, dalam perkara tersebut, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koruspsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Film Noah – Kisah Nabi Nuh Versi Hollywood Batal Tayang di Indonesia

Read Next

Keluarga Korban MH370 Asal China Sebut Malaysia Pembunuh