Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat di Lima TKP

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tanjungpinang, pada Selasa (18/3).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dengan ditangkapnya seorang tersangka berinisial PG (25) warga Jalan DI Panjaitan.

Dari pengakuan tersangka PG, kami berhasil menangkap tersangka RM di kediamannya di daerah Kawal. Karena, tersangka PG mengaku, jika barang curian yang dijualnya, diperoleh dari tersangka RM, kata Oxy, Senin (24/3).

Oxy mengatakan, dari hasil pengembangan, masih ada dua orang lagi yang ikut serta dalam aksi pencurian dan pemberatan di lima TKP tersebut.

Namun, kami belum berhasil menangkap dua pelaku lagi yang masing – masing berinisial DN dan NM. Kemungkinan DPO tersebut mengetahuinya, sehingga mereka sembunyi, paparnya.

Sementara, kata Oxy, keempat tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan mobil rental, dan sebuah alat linggis. Namun, dari lima TKP yang dibobol tersangka, hanya dua korban yang baru melapor ke polisi.

Sedangkan, barang bukti ratusan sperpark kendaraan hasil curian mereka, ada yang ditemukan pada tersangka PG dan tersangka RM, katanya.

Sementara, barang antik belum berhasil ditemukan, karena barang – barang yang berhasil ditemukan pihaknya, merupakan barang yang belum terjual.

Selain itu, dalam melakukan aksi pencurian tersebut, keempat pelaku berperan, ujar Oxy.

Sedangkan, kata Oxy, dua korban yang melapor kejadian pencurian tersebut, yakni Toko Beilting Sperpark motor, dan Ihwan di Jalan Basuki Rahmad.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 363 dan hukuman makasimal 7 tahun penjara. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mahasiswa Umrah Tuntut Rektor Turun

Read Next

Hasil Try Out Siswa di Tanjungpinang Tak Memuaskan