Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembobol Rumah Warga THI

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, berhasil meringkus empat orang pelaku pembobol rumah warga di Komplek Perumahan Taman Harapan Indah (THI) Blok B1 KM 9 Tanjungpinang, pada Senin (3/3).

Keempat pelaku yang ditangkap tersebut, yakni BR (28) warga Jalan Kijang Lama, KM 7, CS alias Wl (20) warga Jalan Baru KM 8, AD (27) warga Jalan Taman Bahagia serta EC (18) warga Gang Tempinis Kosgoro Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang,  Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oxy Yudha Pratesta S Ik mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya masing – masing pada pukul 13.00 WIB dan sesuai informasi serta hasil penyelidikan polisi di lapangan.

Penangkapan pelaku juga berdasarkan adanya laporan dari korban dan sesuai dengan Laporan Polisi (LP) No Pol 15″”II “”2014 tertanggal 16 Februari  2014, ucap Oxy, Selasa (4/3).

Oxy mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 8 unit HP berbagai merek, 1 unit laptop merk Acer hitam, 1 unit playstation beserta stik. Jam tangan merk Seiko hitam, BPKB sepeda motor berikut STNK mobil BP 1568 TI.

Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit TV merk Politron 29 inch, 4 pasang loudspeaker aktif, VCD merk politron, 5 buah obeng, 1 buah pahat, 2 buah gunting kawat, 1 buah gergaji besi, dan 1 unit mobil sedan Toyota ST B 8559 F yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksi mereka, paparnya.

Sementara, kata Oxy, dari hasil penyelidikan pihaknya, keempat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, mengakui semua perbuatannya.

Pengakuan itu juga, termasuk dari sejumlah aksi yang sama mereka lakukan disejumlah lokasi kejadian perkara di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan,” katanya.

Oxy mengutarakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan pihaknya langsung menindaklanjuti serta melakukan penyelidikan di lapangan.

Awalnya, tim kami berhasil menangkap tersangka BR dan CS beserta barang bukti yang diamankan di rumah masing – masing pelaku tersebut sesuai dengan barang – barang yang diambil pelaku di rumah korban, ucapnya.

Selanjutnya, kata Oxy, hasil pengembangan dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan dua pelaku lainnya yakni tersangka AD dan tersangka EC yang merupakan ikut membantu tersangka BR dan CS dalam aksi curat tersebut.

Saat ini, keempat tersangka kita serahkan ke Mapolsek Tanjungpinang Timur, karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya di sana. Hal itu juga, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancaman hukuman 5 tahun penjara. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kantor Pos Tanjungpinang Alami Peningkatan Jasa Pengiriman

Read Next

Pos Online Terkendala Jaringan Internet dan Listrik