Polisi Tindaklanjuti Kasus KDRT Anak Wakil Walikota

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, masih menindaklanjuti laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas terlapor MA yang merupakan anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imawan Rantau mengatakan, penyidik Polres Tanjungpinang masih melakukan proses penyilidikan kasus KDRT tersebut.

Hingga saat ini, kasus KDRT itu masih dalam proses penyidikan, ucap AKP Imawan, Rabu (26/3) kepada IsuKepri.com.

Sementara, sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta, menetapkan MA sebagai tersangka atas laporan dugaan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya, yakni SY, yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasus itu juga, terjadi pada Selasa (4/3) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah tersangka dan korban di kawasan Jalan Raja Haji Fisabillah KM 8 atas. Akibat kejadian itu, korban SY mengalami luka memar pada bagian pipi termasuk bibir dan memar di lengan kirinya.

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur Kepri : Kalau Itu Demi Kemajuan UMRAH Kenapa Tidak

Read Next

Warga Keluhkan Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan