Rutan Terima Dua Tersangka Korupsi Umrah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, menerima dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang belajar baru di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang, pada Jumat (28/3).

Kedua tersangka, satu diantaranya adalah Dosen Umrah yakni Tengku Efrizal, satu tersangka lagi yakni Rudijanto Soejatmiko.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Herdianto mengatakan, kedua tersangka merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau.

Kedua tahanan kami terima di Rutan tadi (red, Jumat 28 Maret 2014) sekitar pukul 14.30 WIB, ucap Herdianto kepada IsuKepri.com.

Selain itu, kata dia, kedua tersangka tersebut merupakan tahanan titipan dari Jaksa Padeli SH, Rein Lesmana SH, Nofriandri SH dan Roi Modino. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tanjungpinang Bertahan di Posisi III Pada MTQ Provinsi Kepri

Read Next

Seafood P. Ramlee Sajikan Resep Asli Melayu Dompak