BP2T Tanjungpinang Tegur Pihak Pembangun Ruko

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tertentu BP2T Tanjungpinang, Hendri ST, menegur pihak pemilik lahan agar sebelum membangun ruko harus membuat batu miring. Karena sangat membahayakan rumah yang berada disebelah lokasi pembangunan ruko di Jalan Brigjen Katamso KM 2,5 Tanjungpinang.

“Saya menyampaikan kepada pemilik lahan, harus mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Karena jangan coba – coba membangun tanpa ada IMB,” kata Hendri, Kamis (17/4), saat meninjau dilokasi rencana pembangunan ruko, yang sempat diberitakan media ini sebelumnya.

Dilokasi, Hendri juga mengatakan, pemborong agar segera membuat batu miring terlebih dahulu disebelah rumah warga. “Jangan sampai terjadi yang tak diinginkan,” ujarnya.

Namun, sebelum mendirikan bangunan, hendaknya mengurus izin dulu dari pihak kelurahan dan diteruskan ke BLH, Dinas Tata Kota dan BPPT.

Sementara, Abok pemborong pembangunan ruko mengatakan, akan secepatnya membangun batu miring disebelah rumah warga.

“Tapi sebelum kami membuat batu miring, kami harus pasang kayu cacak dahulu dan kayu cacak yang kami pesan belum datang pak. Setelah dipasang kayu cacak baru kami pasang batu miringnya, pokoknya hari ini mungkin datang kayu cacaknya pak,” kata Abok. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Tanjungpinang Bantu Pengobatan Bagi PNS

Read Next

THE Power OF SKS