Dirugikan, Ombudsmen Persilahkan Caleg Complain Penyelenggara Pemilu

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ombudsmen perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, mempersilahkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang merasa dirugikan dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 kemarin untuk mengcomplain pihak penyelenggara pemilu yang ada di daerahnya masing – masing.

Bagi caleg yang merasa dirugikan di Kota Tanjungpinang, mereka berhak complain pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPK, KPPS, Panwaslu, Bawaslu dan DKPP, ujar Asisten Ombudsmen Perwakilan Provinsi Kepri, Amir Mahmud, Sabtu (19/4) kepada IsuKepri.

Ia mengatakan, complain yang dilakukan itu juga harus sesuai dengan jenis, tempat dan substansi permasalahan yang dialami oleh caleg bersangkutan.

Nah, apabila complain tersebut tidak mendapat penanganan yang semestinya dari KPU, Panwaslu, Bawaslu, serta DKPP, yang bersangkutan dapat melaporkan kepada Ombudsmen, katanya.

Sementara, kata dia, pengawasan terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan para caleg, Ombudsmen tidak ada kewenangan untuk memprosesnya. Dalam hal pemilihan legislatif, kewenangan Ombudsmen terbatas pada pengawasan institusi penyelenggara pemilu yakni KPU dan unit turunannya. Serta pengawasan terhadap institusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan DKPP.

Ombudsmen berwenang memeriksa laporan masyarakat atas pelayanan institusi – institusi tersebut, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polisi : Korban Mobil Box Warga Gang Satria

Read Next

Disdik Kepri Laksanakan OSN Khusus ABK