Henky Ngaku Gunakan Sabu Untuk Kenyamanan Kerja

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa atas perkara narkotika jenis sabu – sabu, Henky Tornando yang ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (12/12) lalu di Jalan DI Panjaitan KM 8, tepatnya didepan Wisma Pesona Tanjungpinang. Didalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH, terdakwa Henky mengaku menggunakan sabu tersebut untuk kenyaman kerjanya.

Saya baru empat bulan menggunakan sabu itu pak, dan menggunakan sabu itu hanya untuk kenyamanan kerja saya saja, ucap terdakwa Henky dihadapan mejalis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH, Kamis (24/4).

Terdakwa Henky juga mengaku, barang haram itu diperolehnya dari Bro di Batam. Barang itu juga, baru sekali digunakannya bersama saksi terpidana Dodi yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap kepolisian.

Saya baru sekali menggunakan sabu itu bersama Dodi. Sedangkan, sabu itu ditemukan polisi terjatuh di mobil saya ketika polisi menangkap saya, paparnya.

Sementara, kata terdakwa Henky, barang haram yang ditemukan polisi di mobilnya itu merupakan bekas sisa digunakannya bersama saksi terpidana Dodi sebelumnya.

Barang satu setengah itu, sudah bagi dua dengan saksi Dodi. Saya ditangkap pada Sabtu 12 Desember 2013 lalu, di depan Wisma Pesona batu 8. Barang itu juga, ketahuannya terjatuh dari mobil saya, ucapnya.

Selain itu, terdakwa mengakatan, barang itu di belinya dari si Bro. Barang itu juga untuk dipakainya secara diam – diam.

Saya memakai sabu – sabu itu, sudah empat bulan lalu. Sebelumnya, saya tidak pakai, kalau makai sabu itu merasa nyaman dalam melakukan pekerjaan, katanya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu 30 April 2014 mendatang, dengan agenda tuntutan dari JPU Soleh SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Soerya Optimis PDI-P Duduki Kursi Pimpinan DPRD Batam dan Kepri

Read Next

KPU Batam Belum Tetapkan Waktu Penghitungan Ulang