Panwaslu Rekomendasikan KPU Batam Sahkan Kembali Pleno Bengkong

Batam, Isukepri.com – Ketua Panwaslu kota Batam, Suryadi Prabu merekomendasikan KPUD Batam untuk mengesahkan kembali hasil pleno Bengkong pada 22 April lalu. Dengan demikian, secara sistematis kecamatan Bengkong yang awalnya harus melakukan penghitungan ulang layaknya di Kecamatan Batam Kota, kini tidak perlu lagi melakukan penghitungan suara ulang karena hasil ketetapan pleno pada 22 April lalu sudah disahkan kembali oleh KPU Batam atas rekomendasi Panwaslu Batam, Jumat (25/4) siang.

Sementara untuk penghitungan ulang di Kecamatan Batam Kota akan tetap dilanjutkan. Rencanannya pleno KPU Batam sekaligus penghitungan ulang untuk kecamatan Batam Kota akan dibuka kembali pada pukul 14.00 WIB. (IWAN)

suprapto

Read Previous

Saksi Hanura Usulkan Ruangan Pleno di Pindahkan

Read Next

Lurah Ujung Tombak Pemerintahan