Sidang Ditunda, Anak dan Ibu Ribut di Pengadilan Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Kismin di tunda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/4). Penundaan sidang itu juga, pihak keluarga korban belum mengetahui apa alasannya.

Namun, diluar ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terjadi keributan mulut antara korban EV (16) dengan ibu kandungnya yakni Janiah.

Dalam cekcok itu juga, korban EV sempat memaki ibunya (Janiah, red) dengan lantang.

“Mamak tak usah ikut campur lah, jangan sok, dan jangan mentang – mentang ada bekingan,” pekik korban EV di luar sidang.

Akan hal itu, Janiah selaku ibu EV, hanya bisa diam meski sedikit jengkel dengan tingkah laku anaknya tersebut. Sehingga, Janiah memilih meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Pada kesempatan itu juga, paman korban EV, Alek berusaha membujuk kakaknya (Janiah, red) untuk sabar dan meminta Janiah untuk pulang.

Selain itu, Alek merasa heran sidang perkara pencabulan terhadap keponakannya ditunda. Kami juga heran kenapa sidang ini ditunda, papar Alek kepada IsuKepri.com.

Akan hal itu, Alek merasa keberatan dengan ditundanya persidangan itu dengan tanpa alasan yang jelas. Tambah lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberitahu kami apa alasan penundaan sidang ini, ucapnya.

Selain itu, Alek juga memiliki rencana dan telah mempersiapkan surat untuk dikirim ke Komisi Yudisial (KY) jika hukuman yang diterima terdakwa Kismin dibawah lima tahun.

Jika terdakwa Kismin itu di hukum dibawah lima tahun, maka kami akan lapor ke Komisi Yudisial. Semua surat dan bukti rekaman keluarga terdakwa sudah saya copy. Jika teman – teman media mau, nanti saya berikan rekaman itu, ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Wagub Kepri Pantau Penghitungan Ulang KPU Batam

Read Next

Soerya Optimis PDI-P Duduki Kursi Pimpinan DPRD Batam dan Kepri