Suami Isteri Tipu Keponakan Hingga Ratusan Juta

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua terdakwa masing – masing Yati Mariati alias Betty dan Amir Safii alias Galang merupakan pasangan suami isteri yang tega melakukan penipuan terhadap keponakannya sendiri, pada 12 April 2012 lalu. Atas perbuatannya, kini pasangan suami isteri tersebut duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (14/4).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH itu dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswanto.

Dalam sidang itu juga, kedua terdakwa didakwa JPU Siswanto secara terpisah. Terdakwa Yati Mariati alias Betty bersama saksi Amir Safii alias Galang, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri pada 12 April 2012 lalu.

Pada 12 April 2012, tepatnya di rumah makan Betty di Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang. Saksi Rita ditawarkan sebidang tanah di lokasi Sei Jang oleh saksi Amir suami dari terdakwa Yati. Saksi Amir itu juga, merupakan paman dari saksi Rita, ujar JPU dihadapan ketua majelis dan kedua terdakwa.

Atas tawaran itu, kata JPU, saksi Rita berminat untuk membelinya. Namun, saksi Rita terlebih dahulu melihat tanah tersbut.

Sehingga, suami terdakwa yakni saksi Amir pergi melihat tanah itu bersama saksi Rita. Setiba dilokasi tanah itu, saksi Amir mengaku kepada Rita jika, tanah ini saya jual murah kepada kamu, karena kamu keponakan saya. Saya jual hanya Rp500 juta, ucap JPU dengan mengulagi pernyataan saksi Amir dalam dakwaan kedua terdakwa.

Namun, kata JPU, saksi keberatan dengan harga yang ditawarkan saksi Amir tersebut. Kemudian saksi Amir menawarkan pembayarannya bisa secara angsur. Sehingga saksi Rita menyanggupinya dan memberikan uang sebanyak Rp234 juta secara bertahap.

Sehingga terdakwa memberikan nomor rekening Sinar Mas miliknya kepada saksi Rita. Setelah, saksi Rita berada di Pekan Baru, saksi mentransfer uang pertama sebanyak Rp219 juta, kedua saksi mentransfer uang sebanyak Rp10 juta dan yang ketiga saksi mentransfer uang sebanyak Rp5 juta melalui relening Bank BCA Pekan Baru, ucap JPU Siswanto.

JPU menerangkan, setelah melakukan pembayaran, pada 8 April  2012, saksi Rita datang ketempat terdakwa Yati, dan saksi Amir untuk menanyakan tanah itu. Ternyata, saksi Amir mengaku kepada saksi Rita, jika tanah miliknya itu suratnya tumpang tindah.

Hal itu, saksi Rita merasa dibohongi oleh pamannya dan terdakwa Yati. Perkara itu juga, terdakwa berjanji kepada saksi Rita untuk mengembalikan uang itu pada Januari 2013.

Namun, saksi Amir dan terdakwa Yati tidak mengembalikan uang tersebut, sehingga saksi Rita melaporkan saksi Amir dan terdakwa Yati ke Polres Tanjungpinang, katanya.

Atas perbuatan terdakwa Yati dan saksi Amir, saksi Rita mengalami kerugian sebanyak Rp234 juta.

Atas dakwaan itu juga, saksi Rita memberikan keterangan dihadapan majelis hakim serupa dengan dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa.

Saya di tipu oleh paman saya yakni Amir Safii. Awalnya, saya ziarah di makam nenek pada dua tahun lalu. Waktu itu ada rumah makan paman Amir di Sei Jang, namanya Rumah Makan Betty, ucap saksi korban Rita.

Saat itu, kata dia, ia ditawarkan tanah oleh paman Amir di Sei Jang, dan ia berminat serta meminta untuk melihat tanahnya dulu.

Katanya, tanah itu milik paman (red, Amir Safii) dan tanah itu di jual Rp500 juta, dengan harga itu saya tak mau. Pada hari itu juga, paman saya menunjukkan surat fotocopy sertifikat tanah itu. Keudian, saya kirim uangnya ke Bank Sinar Mas melalui rekening Yati. Pertama saya kirim Rp219 juta, kirim lagi Rp10 juta, dan Rp5 juta, paparnya.

Atas dakwaan JPU dan keterangan saksi, kedua terdakwa membenarkannya. Sehingga sidang ditunda Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH pada Senin (21/4) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Syahrul Buka Naskah UN di SMKN I Tanjungpinang

Read Next

Terdakwa Elvi Nelis Harus Jalani Operasi Lutut