Anggota Panwaslu Tanjungpinang Dihukum Empat Bulan Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 9 April 2014, Baharuddin SE, selaku Divisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kota Tanjungpinang, divonis mejelis hakim selama empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (19/5). Selain dihukum penjara, terdakwa Baharuddin juga didenda Rp12 juta, subsider satu bulan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH tersebut, terdakwa Baharuddin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah, karena terdakwa tidak menjalankan tugas dalam jabatannya. Selain itu, terdakwa juga mengakui perbuatannya, ujar Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH.

Majelis menyampaikan, dalam dakwaannya, terdakwa Baharuddin dijerat dalam pasal tunggal yakni pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, dan unsur – unsur dakwaan tersebut terpenuhi.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan tanggungjawabnya sebagai anggota Panwaslu Tanjungpinang, dan dengan sengaja tidak melanjutkan laporan tidak pidana Pileg, ucap Suryo.

Atas perbuatannya, terdakwa Baharuddin dihukum selama empat bulan penjara, dan didenda Rp12 juta subsider satu bulan. Sementara,  putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH dan Eckra Palapia SH.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Baharuddin selama tujuh bulan penjara, denda Rp12 juta, dan subsider dua bulan penjara.

Atas putusan itu juga, terdakwa Baharuddin menyatakan pikir – pikir.

Sementara, sebelumnya, usai mendengarkan tuntutan JPU tersebut, terdakwa Baharuddin langsung meminta keringanan kepada majelis hakim, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Saya tulang punggung utama dalam keluarga yang mulia, dan megaku kesalahan saya. Anak saya dua, istri saya tidak bekerja. Untuk itu, saya mohon keringanan. Apalagi saya sudah koorperatif dan menjalani mekanisme yang ada,” ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Terdakwa Cabul Divonis Selama 3 Tahun Enam Bulan

Read Next

Ketua HNSI Bintan Minta Aparat Lebih Tegas