Ayah Korban Sebut Terdakwa Bekerja di PT TBJ

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Afan bin Lementi terhadap korban Novita Sari (23) di Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (5/5).

Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru menghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi itu, yakni saksi Abdullah Yusuf, Jishen alias Achai, Kamil, dan Ali Nurdin.

Dalam keterangannya, saksi Abdullah Yusuf selaku ayah korban menyebutkan, terdakwa Afan tersebut satu kerja dengan anaknya di PT Telaga Bintan Jaya (TBJ).

Anak saya dan terdakwa itu satu kerja di PT TBJ. Bahkan, terdakwa itu sering mengantar anak saya pulang kerja dengan menggunakan mobil karyawan, ucap Abdullah.

Abdullah menceritakan, anaknya (red, Novita Sari) bekerja di PT TBJ. Namun, pada 4 Desember 2013 lalu, almarhum pergi tanpa pamitan kepadanya saat itu.

Namun, anak saya itu paling bungsu dan tidak pulang – pulang hingga malam. Sampai pada jam 12 malam, Novita tak pulang – pulang. Kemudian, saya telpon ke hp – nya tak bisa dihubungi. Untuk itu, kami anak beranak mencari Novita, ucapnya.

Saksi mengatakan, setelah melakukan pencarian beberapa hari, dan tidak berhasil menemukan Novita. Sehingga, pada 9 Desember 2013, Abdullah melapor ke polisi di Lingga atas kehilangan anaknya.

Saat melapor, saya ditemani oleh pak RW, Hamdani. Setelah saya melapor, ada sms masuk dari nomor tak dikenal dan bertuliskan, Ram jangan buat malu bapak, papar Abdullah.

Dengan adanya SMS tersebut, Abdullah mengaku kembali melapor ke polisi pada 12 Desember 2013 lalu. Atas laporan itu juga, kata Abdullah, polisi baru melakukan penyelidikan.

Namun, sebelum anak saya ditemukan, humas PT TBJ menemukan helm milik anak saya di lokasi PT. Setelah itu, polisi menyelidiki, dan menemukan mayat dengan kondisi tinggal tulang saja pada 23 Desember 2013, katanya.

Saksi menduga, mayat anaknya itu seperti terbakar, karena saat di rumah sakit, Abdullah melihat mayat anaknya itu sudah tinggal rangka yang dibalut dengan pakaian bekas terbakar.

Selain itu, baju, jaket, Hp, tas, dompet, cicin dan anting – anting yang ditemukan di sekitar mayat itu, merupakan milik anak saya. Sedangkan, milik anak saya satu lagi hilang, katanya.

Abdullah melanjutkan, setelah ditemukannya mayat anaknya itu, polisi mencurigai salah seorang. Setelah itu, polisi meminta terdakwa Afan untuk menunjukkan rumah orang yang di curigai tersebut. Ternyata, terdakwa mengaku kepada polisi jika ia yang melakukan semuanya.

Terus terang, saya tidak menyangka jika terdakwa itu pelakunya. Karena, saya kenal dia (red, terdakwa), apalagi anak saya sering ketemu dengan terdakwa itu. Sebab, di cam PT itu, anak saya masak sendiri. Jadi anak saya itu menawarkan makanan ke teman – teman yang ada di camp itu. Dulu, anak saya juga pulang diantar oleh terdakwa itu, ungkapnya.

Selain itu, kata Abdullah, almarhum pernah bercerita kepada ibunya, jika ada orang dari Kijang yang baru kerja di PT TBJ tersebut suka dengan anaknya.

Setelah itu, terdakwa ini menjauh dari anak saya, ucapnya.

Atas keterangan saksi – saksi, terdakwa Afan yang didampingi Penasehat Hukumnya, Sri Erna Wati, membenarkan keterangan saksi. Selanjutnya, sidang ditunda dan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Jabatan Sekdako dan Kakansatpol Tanjungpinang Kosong

Read Next

JPU Tetap Tuntut Kismin 3 Tahun 6 Bulan