Baharuddin Jalani Mapenalin di Rutan Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Divisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kota Tanjungpinang, Baharuddin SE, terpidana atas kasus pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 9 April 2014 lalu, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, pada Jumat (23/5) siang.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Kelas I Tanjungpinang, Wahyu mengatakan, Baharuddin telah berada di Rutan Tanjungpinang sejak siang tadi (red, Jumat 23 Mei 2014).

“Habis Sholat Jumat tadi, Baharuddin sudah masuk di Rutan. Saat ini, Baharuddin sedang menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenalin),” ujar Wahyu kepada IsuKepri.com.

Penahanan Baharuddin itu juga, berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menghukum Baharuddin selama empat bulan penjara, pada Senin (19/5) lalu.

Dalam putusannya, Baharuddin divonis mejelis hakim selama empat bulan penjara. Selain dihukum penjara, Baharuddin juga didenda Rp12 juta, subsider satu bulan.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH tersebut, terdakwa Baharuddin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Miliki 42 Paket Sabu, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Read Next

Ansar Siap Ikut Bursa Pilgub Kepri 2015