Kejati Kepri Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih dari Direktur CV Intan Diagnostika, Yuni Widayanti selaku tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Hal itu juga, dilakukan setelah pihak Kejati Kepri berhasil mengamankan tersangka pada 1 Januari 2014 di Jalan Gunung Haruman RT 01/ 14, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Tersangka juga, sebelumnya sempat menjadi buronan selama 2 tahun.

“Hal ini adalah bentuk kerja keras penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang tidak mengenal lelah. Sehingga, kerugian negara atas perbuatan tersangka Yuni sudah dikembalikan. Tapi untuk mendapatkannya ini tidak mudah, penyidik kami berkerja keras tanpa untuk melacak asset negara yang diambil tersangka, papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejati Kepri, Yulianto, saat konfresi pers, pada Rabu (7/5).

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai cara untuk melacak asset perusahan (Rekaferi Aset) atas CV Intan Diagnostika selaku perusahan pemenang tender pengadaan Alkes di Anambas.

Aspidsus mengutarakan, selaku Direktur CV Intan Diagnostika, tersangka bertangung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan di perusahaannya.

Penyidik kami sudah melacak akte perusahaan (red, CV Intan Diagnostika), bahkan sampai melacak transaksi – transaksi yang dilakukan atas nama perusahaan tersebut. Semua transaksi selalu melalui tersangka yang dibuktikan dengan tanda tangannya, makanya kerugian negara itu ditangung sendiri oleh tersangka walaupun ada tiga orang tersangka,” ujar Yulianto.

Ia mengatakan, keberhasilan pihaknya mengembalikan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di Anambas tersebut, tidak terlepas dari sikap koperatif tersangka sendiri. Namun, terkait tehnik dan dimana uang senilai Rp3,5 milliar lebih itu diamankan, Yulianto mengaku tidak bisa menyampaikannya ke publik secara jelas.

“Dalam kasus ini, yang paling penting kerugian negara sudah diselamatkan. Asset negara ini akan dititipkan di Bank BRI Cabang Tanjungpinang dan menggunakan rekening khusus,” katanya.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di Anambas tersebut, dua orang tersangka telah menjalani hukuman tetap, yakni Dr. Tajri, selaku mantan Kepala Bidang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Muhammad Sofyan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Anambas.

“Sedangkan, untuk berkas perkara tersangka Yuni, dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Selain alat – alat bukti, juga dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi,” paparnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Dr Tajri, mantan Kepala Bidang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) atas tindakan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) APBD 2009 KKA sebesar Rp3,2 miliar. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang yang sebelumnya memvonis 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Begitu juga dengan mantan Kadiskes Anambas, Muhammad Sofyan. Selani itu, kasus korupsi tersebut, dilakukan Sofyan dan Tajri dalam pengadaan Alkes tahun 2009 lalu, dengan modus barang yang diserahterimakan tidak sesuai dengan spesifikasi proyek. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Raja Amirullah Mengaku Hanya Sebagai Penetap Lahan

Read Next

Wawako Ekspos Program Penanggulangan Kemiskinan Triwulan I