Pengadilan Terima Pelimpahan Perkara Pidana Baharuddin

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerima pelimpahan berkas perkara pidana Pemilihan Umum Legislatif (Pemilu) 2014, dengan Nomor 119/ PID. Sus/ 2014/ PN. TPI, pada Senin (12/5) petang. Pada berkas perkara itu juga, tersangka Baharuddin selaku anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.

Berkas Baharuddin ini, dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Weharnol SH MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau, ucap Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rahel SH kepada IsuKepri.com.

Ia menyampaikan, Pengadilan belum melakukan penunjukkan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan terhadap perkara pidana Baharuddin tersebut.

Karena, berkasnya baru kita terima, jadi besok (red, Selasa) kita akan mencatat dulu, dan baru melakukan penunjukkan, ucapnya.

Selain itu, pada berkas perkara pidana tersangka tersebut, Baharuddin, diancam pidana dalam pasal 320 Undang – Undang (UU) RI no 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam sangkaan JPU, Baharuddin diduga sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Reni selaku Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Hati Nurani (Hanura) Dapil Bukit Bestari, Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

ICW Telusuri Rekam Jejak Kandidat KASN

Read Next

Dinsosnaker Tanjungpinang Berikan Pelatihan Untuk TKI