Pengadilan Tipikor Tolak Esepsi Terdakwa Elvi Nelis

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menolak esepsi penasehat hukum Elvi Nelis selaku terdakwa atas dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Natuna.

Putusan sela tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo, SH yang didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH, dan Hakim Anggota II, Jonni Gultom SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (6/5).

Dalam sidang itu, majelis hakim mengatakan, terdakwa Elvi Nelis telah ditahan sejak 26 maret 2014, dan hingga 6 Mei 2014 sebagai tahanan rumah, karena terdakwa sakit dan harus menjalani perawatan medis. Selain itu, majelis hakim juga menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Elvi Nelis melawan hukum tindak piidana korupsi.

Kami menerima dakwaan atas terdakwa Elvi Nelis yang didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 ayat 1 UU tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP, ujar Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo.

Selain itu, pengerjaan proyek SPAM tersebut tidak selesai dan belum sempurna dilaksanakan. Atas perbuatannya, terdakwa Elvi Nelis menjalani peradilan.

Kami menetapkan, perbuatan terdakwa Elvi Nelis melawan hukum. Dakwaannya dapat diterima, dan menolak keberatan atas esepsi penasehat hukum terdakwa, serta memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan saksi – saksi pada sidang berikutnya, ucapnya.

Sementara itu, usai pembacaan putusan, terdakwa Elvi Nelis yang duduk dengan kursi rodanya, meminta majelis hakim untuk memberi waktu yang singkat pada sidang pemeriksaan berikutnya.

Karena, kaki saya masih sakit pak, dan saya tidak bisa duduk lama – lama seperti ini, ucap terdakwa.

Akan hal itu, majelis hakim menjelaskan, dalam sidang pemeriksaan saksi nantinya, satu saksi itu bisa menghabiskan waktu minimal 30 menit bahkan hingga 60 menit.

Jika terdakwa masih sakit dan belum bisa mengikuti sidang, tolong sampaikan kepada JPU, ucap R. Aji Suryo sebelum menunda sidang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Penabrak Samjini Divonis 9 Bulan Penjara

Read Next

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1 Mobil Ambulance ke RSUP