Status Komisioner KPU Batam Dalam Prsoses Pemberhentian

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan, status komisioner KPU Batam saat ini berada dalam proses pemberhentian.

Kami (red, KPU Kepri) akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri dan KPU RI untuk mengeluarkan SK pemberhentian komisioner KPU Batam, ucap Ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajuddin, saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/4).

Pelaksanaan konferensi pers itu juga terkait permasalahan pemilu legislatif (Pileg) di Kota Batam, pada 9 April 2014 lalu.

Sedangkan, dari hasil konferensi pers tersebut, KPU Kepri memutuskan untuk mengambil alih tugas KPU Kota Batam dan siap melanjutkan proses penghitungan ulang suara di Batam.

Alasan pengambilan alihan tersebut, disebabkan KPU Kota Batam tidak bisa menyelesaikan proses Pemilu sesuai jadwal, serta waktu toleransi yang diberikan hingga 27 April lalu, proses penghitungan suara tidak juga diselesaikan, katanya.

Bahkan, kata dia, hingga 29 April kemarin, proses rekapitulasi perbaikan tersebut tidak juga diselesaikan secara tuntas.

Makanya, KPU Kepri menyimpulkan bahwa KPU Kota Batam tidak menjalankan tahapan Pemilu secara benar, paparnya.

Setelah itu, tambah Said, KPU Kepri akan melanjutkan proses rekapitulasi. Lanjutan itu juga diawali dengan memeriksa berkas yang ada dalam kotak suara yang disimpan di Polres Tanjungpinang.

Berkas itu kemudian akan dicocokkan dengan berkas yang ada di sekretariat KPU Batam, Panwaslu dan para saksi. Diperkirakan, pada 2 Mei tindak lanjut tersebut baru dimulai, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Batam Akan Sosialisasikan Bantuan Asuransi BPJS

Read Next

Gilas Chelsea, Atletico Madrid Melaju ke Partai Final