Direktur CV Intan Diagnostika Didakwa di Pengadilan Tipikor

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Direktur CV Intan Diagnostika, Yuni Widiyanti, terdakwa atas perkara dugaan korupsi pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Anambas tahun 2009 lalu, didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (2/6).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH, serta Hakim Anggota II, Jonny Gultom SH MH tersebut, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Terdakwa Yuni Widiyanti, didakwa atas dugaan melawan hukum tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini juga, terdakwa ditahan oleh penyidik sejak 2 April 2014 hingga saat ini, ucap Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata SH MH, saat membuka sidang.

Dengan dibukanya sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas terdakwa Yuni. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Nofriandi SH tersebut, terdakwa didakwa Kejaksaan Negeri Ranai atas perbuatan melakukan hukum tindak pidana korupsi.

Terdakwa Yuni diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan terdakwa juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang (UU) tindak pidana korupsi, ucap Nofriandi.

Dalam perkara ini juga, tambah JPU, terdakwa merupakan Direktur CV Intan Diagnostika, selaku pihak penyedia barang alat – alat kesehatan di Kabupaten Anambas pada tahun 2009 lalu.

Dalam pengadaan alat – alat kesehatan tersebut, ada perjanjian kontrak kerja dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas melalui Sofyan SKM selaku PA, katanya.

Namun, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan waktu masa pengerjaan yang telah ditentukan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 9 junto pasal 15 junto pasal 18 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemekaran Bintan Kepulauan Dinilai Belum Layak

Read Next

14 Karyawan PT Panca Rasa Pratama Diberhentikan Sepihak