Direktur CV Restuneri Ngaku Hanya Tandatangani Laporan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna, atas terdakwa Paulus Sule kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (18/6).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, Iwan Irawan SH MH, serta Hakim Anggota II, Jonny Gultom SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zein Yusri SH dan Nofriandi SH menghadirkan saksi Elvi Nelis yang juga Direktur CV Restuneri, selaku kontraktor dalam proyek SPAM di Natuna. Pada sidang itu juga, Elvi duduk di kursi pengunjung sambil memberikan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi terdakwa Paulus Sule. Hal itu diperbolehkan lantaran kaki kiri saksi sakit.

Dalam keterangannya, saksi Elvi menyampaikan, selama pelaksanaan pekerjaan proyek SPAM tersebut, ia mempercayai stafnya dilapangan.

Yang melakukan pengecekkan dilapangan itu staf saya, begitu juga laporan yang disampiakan kepada saya. Maka saya hanya menandatangani laporan itu, kata saksi Elvi dalam sidang.

Namun, saksi mengaku, sesekali ada melakukan pengecekkan ke lapangan. Akan tetapi, terkait pencairan dana proyek tersebut, saksi mengaku banyak lupa.

Saya lupa kapan pencairan pertama dana proyek itu pak, diberkas BAP itu sudah ada. Seingat saya, termin pertama 70  persen, termin kedua 80 persen, dan termin yang ketiga 100 persenm, ucap Elvi.

Selain itu, kata saksi, proses penandatanganan itu dilakukannya setelah mengajukan THO pada 30 Desember. Kemudian, terkait pengecekkan dilapangan, ada staf di perusahaannya yang turun untuk mengecek.

Ada tenaga kita yang turun ke lapangan untuk mengecek. Saya menerima laporan dari orang – orang saya dilapangan, katanya lagi.

Saksi mengutarakan, dalam pekerjaan itu juga, pihaknya melakukan pemasangan pipa, dan ia hanya menandatangani laporan dari bawahannya. Selain itu, saksi juga mengaku, ada membuat laporan harian dan mingguan.

Laporan itu juga, saya laporkan ke Satker. Sementara, dalam termin pertama 70 persen itu, saya lupa berapa persen pekerjaan tersebut siap, ujarnya.

Selain itu, kata Elvi, dengan habisnya masa kontrak pekerjaan tersebut, saksi meminta perpanjangan waktu kepada Satker hingga 31 Desember selesai 100 persen.

Adendun itu juga dibuat oleh pihak Satker. Setelah itu, pada 31 Desember tersebut, pekerjaan kami selesai 100 persen. Karena, ketika saya lihat dilapangan, airnya sudah mengalir ke rumah – rumah warga, paparnya.

Sementara, kata saksi, dana kontrak proyek SPAM yang telah terimanya sekitar Rp1,595 miliar dan di potong ppn 10 persen, serta di potong PPH 3 persen.

Namun, setelah pekerjaan kami selesai 100 persen, uang jaminan yang didepositokan itu, diambil anak saya atas perintah saya, ujarnya.

Atas keterangan saksi Elvi Nelis, terdakwa Paulus Sule membenarkannya. Sehingga, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

45 Hari Kacang Panjang Sudah Bisa Dipanen

Read Next

Festival Seni Kreatif Resmi Dibuka di Lapangan Pamedan