Bawaslu Kepri Sampaikan Pelaksanaan Pilpres Pada Media Massa

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Bidang Divisi Pengawasan Antar Lembaga, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Indrawan SP,SH menyampaikan terkait pelaksanaan pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 kepada para media cetak, elektronik dan ormas dikantor Bawaslu, pada Senin (30/6). Pilpres yang akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014 mendatang, yakni pembahasan tentang tugas, wewenang, kewajiban, pengawasan, penangganan pelanggaran dan pelaksanaan pemilu.

“Pelaksanan Pilpres tahun 2014 ini, hampir sama pada pemilihan umum legislatif kemarin, dan ini menurut Undang – Undang Pemilu. Namun ada sedikit perobahan dalam saat pencoblosan, pemilihan Pilpres ini mengunakan kertas surat suara lebih kecil dari kertas surat suara pencoblosan pemilihan Legislatif kemarin,” kata Indrawan.

Sementara, kata dia, tugas Bawaslu sendiri dalam hal ini yaitu mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, memantau pelaksanaan tindaklanjut penangganan pelanggaran pidana pemilu oleh instansi yang berwenang dan mengawasi atas pelaksanaan putusan peneyelenggaraan pemilu.

Selain melaksanakan tugas, Bawaslu juga menerima laporan dugaan pelenggaraan terhadap pelakasanaan ketentuan peraturan perundang – undangan mengenai pemilu serta mengkaji laporan, temuan dan merekomondasikannya.

“Disini, kita mencatat pengawasan yang telah kita lakukan pada pileg legislatif tahun 2014 kemarin, banyaknya pelanggaran oleh pesera pemilu, terutama yang merasa kalah dan tidak diuntungkan (partai maupun caleg). Kemudian penyelenggara tidak sepenuhnya melaksanakan tugasnya yaitu tidak mematuhui peraturan secara benar, melakukan kesalahan atau penyimpangan terhadap prosedur. Padahal kita jauh hari sudah mengasih tahu tapi masih banyak yang melanggar,” katanya.

Sementara, kata dia, berbicara tentang pelanggaaran, untuk Pilpres tahun ini semakin banyak terjadi pelanggaran, maka dapat dipastikan kualitas pemilu akan semakin rendah,

Di pilpres ini, kami sedikit lemah tentang masalah pelanggaran, karena apabila terjadi dugaan laporan pelanggaran disampaikan kepada pengawas pemilu paling lambat 3 hari sejak terjadi pelanggaran. Namun kalau lewat dari 3 hari maka laporan tersebut tidak bisa diterima lagi dan sesuai pasal 26 dan 27 Perbawaslu nomor 11 tahun 2014,” ujarnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Disperindag Kepri Tinjau Harga Barang di Empat Lokasi

Read Next

Polres Tanjungpinang Kembali Serahkan BAP Dedi Candra