Jaksa Akan Limpahkan Dakwaan Dedi Candra Usai Lebaran

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, akan melimpahkan dakwaan Dedi Candra selaku tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB SD) di Kecamatan Tanjungpinang Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

“Setelah lebaran ini, kita akan melimpahkan dakwaan Dedi Candra ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH kepada www.isukepri.com, Kamis (31/7).

Tambah lagi, kata dia, penyusunan dakwaan tersangka Dedi Candra tersebut hampir kelar saat ini.

Selain itu, terkait BAP tersangka Gustian Bayu yang merupakan rekanan dari tersangka Dedi Candra pada kasus yang sama, Maruhum mengaku belum P21 atau belum lengkap.

“Untuk BAP tersangka Gustian Bayu masih P18 hingga saat ini, sehingga belum dilakukan pelimpahan tahap dua,” paparnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rutan Tanjungpinang Hibur Warga Binaan Saat Lebaran

Read Next

BMKG : Tropical Storm di Philipina Berdampak Terhadap Cuaca di Kepri