Jokowi – JK Menang di Provinsi Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi – JK) menang dari pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Prabowo – Hatta di Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu diketahui, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menggelar rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 lalu, di Hotel Aston Tanjungpinang, Jumat (18/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Jokowi – JK meraih suara sebanyak 491.819. Sedangkan, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Prabowo – Hatta memperoleh suara sebanyak 332.908, dan dengan total suara sah sebanyak 824.727.

Rapat itu juga, dibuka oleh Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin yang juga didampingi anggota komisioner KPU Kepri lainnya. Selain itu juga, turut hadir seluruh komisioner KPU kabupaten/ kota se – Kepri, serta dihadiri oleh Danrem 033/ Wira Pratama, Brigjen TNI B. Zuirman.

Sementara, di sekitar lokasi rapat pleno itu juga dijaga ketat oleh personel kepolisian. Polisi juga menyiagakan pasukan pengamanan di sekitar gedung hotel dan satu mobil watercanon.

Pada kesempatan itu juga, semua Ketua KPU dari tujuh kabupaten/ kota membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara, secara bergantian. Setelah itu, dibacakan secara keseluruhan oleh Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin yang diwakili anggotanya Marsudi.

“Sebanyak 1.396.550 pemilih dan pengguna hak pilih se – Kepri, yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) atau pengguna KTP, paspor dan identitas lainnya. Hanya sebanyak 830.025 yang memilih,” kata Marsudi.

Ia mengatakan, dari jumlah pengguna hak pilih sebanyak 830.025 tersebut, didapati sebanyak 824.727 surat suara yang sah. Sedangkan surat suara yang tidak sah berjumlah 5.298.

Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin menyampaikan, dalam pembacaan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU kabupaten/ kota, ada beberapa keberatan yang disampaikan dari salah satu saksi pasangan Capres dan Cawapres, serta permintaan dari pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, untuk membuat berita acara terkait beberapa pergeseran data administratif di KPU Batam dalam penyampaian dan pembacaan rekapitulasi yang direvisi.

“Memang ada dari KPU kabupaten/ kota yang harus merevisi, karena surat suara yang diterima berlebih dari permintaan. Kemudian ada beberapa masalah di KPU Batam dalam administratif terkait pergesaran data. Namun, seluruh saksi menyatakan setuju dengan hasil rapat pleno KPU Kepri yang dilaksanakan hari ini,” ucapnya.

Dengan adanya perbedaan secara administratif, kata dia, pada prinsipnya tidak terpengaruh pada perolehan suara pasangan calon.

Kami dari KPU Provinsi Kepri akan membawa dan membacakan hasil pleno perolehaan suara Pilpres ini ke KPU pusat,” katanya. Sirajuddin. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kapal Nelayan di Bintan Bertambah 100 Unit Setiap Tahun

Read Next

Berjiwa Besar Layaknya Jendral Sudirman