Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, menuntut Paulus Sule selaku terdakwa atas korupsi proyek Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Natuna, selama satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (15/7).
Tuntutan yang dibacakan JPU Nofriandri SH tersebut, terdakwa Paulus Sule terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan fakta di persidangan, terdakwa Paulus Sule sendiri sebagai pengguna anggaran (PA) di satuan kerja (Satker) pengairan Kementerian PU Provinsi Kepri, terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 Undang – Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, ucap Nofriandri.
Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Paulus Sule, Juhrin Pasaribu SH, mengajukan pledoi, selanjutnya sidang ditunda majelis hakim yang diketuai oleh R. Aji Suryo SH MH dan sidang akan kembali digelar pada Senin (21/7) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)