Kejati Tetapkan Dua Tersangka Atas Proyek Rutan Batam

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Batam, pada Senin (7/7).

Dua tersangka yang ditetapkan itu, yakni Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program di Kanwil Hukum HAM Kepri, Abdul Muis, yang juga sebagai Panitia Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gusta Manur, selaku kontraktor pemenang tender pelaksanaan proyek APBN 2013.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Yulianto SH MH yang didampingi sejumlah Penyidik dan Jaksa Koordinator di Kejati Kepri mengatakan, penetapan dan penahanan kedua tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rutan di Batam sejak 8 April 2014 lalu.

Selain itu, lanjutnya, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta penggledehan di PT Laksana Putra Batam selaku sub – kontraktor, sehingga kejaksaan menemukan sejumlah alat bukti yang memperkuat adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan Rutan Batam tersebut.

“Atas pendapat penyidik dan ekspos yang kita lakukan, maka hari ini (Senin 7 Juli 2014), Asep Gustama Nur selaku Direktur PT. Mitra Prabu Pasundan selaku Kontraktor dan Abdul Musi, sebagai PPK dari Kanwil Hukum dan HAM, kita tahan sebagai tersangka. Penahanan ini juga, guna tindaklanjut proses hukum yang kita lakukan,” papar Yulianto.

Ia mengutarakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya juga telah melakukan audit terhadap konstruksi bangunan itu melalui tim ahli konstruksi, serta audit perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan oleh Badan Pemariksa Keuangan Porvinsi (BPKP).

“Dalam hal ini, kita mendapat kesimpulan tentang modus operandi korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, yakni dengan memark – up progress pekerjaan, dan melakukan manipulasi besteck proyek, dengan kerugiaan mencapai Rp5 miliar lebih dari nilai total kontrak proyek sebesar Rp15 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Penetapan kedua tersangka itu juga, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang akan segera kita tetapkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Yulianto juga menyampaikan, pengungkapan dugaan kasus korupsi dalam proyek tersebut, diawali dengan adanya laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kepri Kejati Kepri.

Hal itu juga, kata dia, didasari adanya dugaan manipulasi progress pelaksanaan pekerjaan yang diduga dilakukan Kontraktor Pelaksana, PPK serta konsultan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan, pekerjaan proyek tidak siap 100 persen, tetapi PPK dan KPA sudah membayarkan jasa kontraktor sebesar100 persen.

Pekerjaan proyek Rutan Batam itu sendiri, dikerjakan oleh PT Mitra Prabu Pasundan, dengan konsultan perencana serta Pengawas PT Kuantan Graha Marga yang dilaksanakan sejak 14 juli 2013 lalu, dengan masa pelaksanaan berakhir pada 20 Desember 2013 lalu.

Namun, dalam pelaksanaanya PT Mitra Prabu Pasundan, menyerahkan pekerjaan pelaksanaan proyek tersebut melalui sub – kontrak pekerjaan berupa Cut and Fil pada PT Laksana Putra Batam.

“Sementara, fisik bangunan proyek itu sendiri mestinya dilaksanakan oleh PT Mitra Prabu Pasundan, namun tidak dikerjakannya, melainkan dikerjakan melalui sub – kontrak pada PT Aquarius Kalpataru,” papar Yulianto.

Akan tetapi, lanjutnya, dalam pelaksanan pekerjaan yang sebelumnya selesai 31 Desember 2013 lalu, ternyata hingga Februari 2014 pekerjaan masih dilaksanakan, dan dari 85 persen volume progres pekerjaan dilapangan, PPK melakukan pembayaran pekerjaan 100 persen.

“Penyelidikan yang kita lakukan, akhirnya menemukan adanya dugaan unsur melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan Negara, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kejati Tahan Pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kepri

Read Next

KM Bukit Raya Dikabarkan Kandas di Perairan Sei Enam