Komisi II : Asset Harus Diserahkan ke Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Masih banyaknya bangunan dan kantor yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana menyampaikan, asset yang berada di wilayah Tanjungpinang harus diserahkan ke Pemko Tanjungpinang.

Barang yang bergerak dan tak bergerak yang berada di wilayah Tanjungpinang, adalah asset Pemko Tanjungpinang. Jadi, asset yang masih dikuasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemkab Bintan hingga saat ini, mesti didudukan dengan Pemko Tanjungpinang, papar Asep, Sabtu (19/7) kepada www.isukepri.com.

Hal itu juga, kata Asep, merupakan PR Pemko Tanjungpinang saat ini. Sementara, terkait eks gedung kantor Pemprov Kepri itu direnovasi dan akan dipergunakan sebagai Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepri, Asep mengaku bingung akan hal tersebut.

“Saya pun bingung, asset itu dipinjampakaikan dari Pemkab sebelum ke Pemprov Kepri, dan kenapa tidak di kembalikan ke Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.

Tambah lagi, kata dia, renovasi asset tersebut menggunakan APBD Kepri. Hal itu juga, Pemko Tanjungpinang harus mendudukan kembali terkait barang yang bergerak dan tak bergerak yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang ini dengan Pemprov Kepri.

Terkait hal itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, belum menanggapi pesan singkat yang dilayangkan www.isukepri.com melalui telepon selulernya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Masyarakat

Read Next

Sekdaprov Bungkam Terkait Status Eks Gedung Pemprov Kepri