Mantan Camat Tanjungpinang Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Akhirnya, tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB – SD) di Kecamatan Tanjungpinang Timur, bertambah dua orang lagi, sehingga tersangka atas kasus tersebut hingga saat ini menjadi empat orang.

Hal itu juga, dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Selasa (15/7).

Dalam SPDP itu juga, mantan Camat Tanjungpinang Timur, Safrizal ditetapkan sebagai tersangka. Selain Safrizal, polisi juga menetapkan mantan Kasi HT BPN Tanjungpinang, Yusrizal sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan USB – SD di Kecamatan Tanjungpinang Timur APBD Tahun 2009.

“SPDP dua tersangka yakni Yusrizal dan Syafrizal sudah kita kirim ke Kejari Tanjungpinang siang tadi, (Selasa 15 Juli 2014). Untuk sementara ini, baru dua orang itu yang kita ajukan ke Kejari Tanjungpinang. Mudah – mudahan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” papar Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oxy Yudha Pratesta.

Dalam perkara ini juga, Oxy mengaku serius menindaklanjuti dugaan kasus korupsi pengadaan lahan USB di Kecamatan Tanjungpinang Timur tersebut. Hal ini terbukti dengan penetapan dan penambahan terhadap tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan bakal menyusul sejumlah tersangka lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

“Yang pasti, kita sangat komitmen untuk menindaklanjuti dan menuntaskan penanganan perkara dugaan kasus korupsi ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Oxy.

Oxy mengatakan, selain mengajukan dua SPDP tersangka baru tersebut, pihaknya juga berencana akan menetapkan tersangka lainnya setelah hasil gelar perkara. Hal itu untuk lebih memperkuat hasil penyidikan yang telah dilakukan selama ini.

“Jika memenuhi unsur yang cukup kuat, maka siapa pun yang diduga ikut terlibat, pasti akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana layaknya,” ujarnya.

Selain itu, informasi sebelumnya, tim penyidik Polres Tanjungpinang, berencana melayangkan SPDP terhadap 3 orang tersangka ke Kejari Tanjungpinang. Selain Yusrizal dan Syafrizal, terdapat juga nama Edi Satria, sebagai staf pegawai Pajak Tanjungpinang.

Namun untuk penetapan – penetepan tersangka, sekaligus pengajuan SPDP terhadap Edi Satria, tim penyidik Polres Tanjungpinang lebih dulu akan melakukan gelar perkara.

Terpisah, Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Maruhum SH membenarkan atas pengiriman dua SPDP yang dilakukan oleh penyidik Polres Tanjungpinang atas nama terangka Yusrizal dan Syafrizal.

“SPDP atas kedua tersangka, sudah kita terima dari penyidik Polres Tanjungpinang,” ucap Maruhum kepada www.isukepri.com.

Sebagaimana diketahui, 4 tersangka yang telah ditetapkan tersebut, termasuk dalam Tim 5 dan Tim 9 sebagai orang yang diduga ikut paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek pengadaan lahan USB – SD APBD tahun 2009 senilai Rp3 miliar.

Tim 9 yang dibentuk tersebut terdiri dari, Wan Samsi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra, Surya Dianus sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Tri Agus Kasmanto sebagai Pj Kaka Pajak Pratama Tanjungpinang, Syafrial Evi sebagai Ka Bappeda dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang.

Sedangkan, Dedy Chandra sebagai Kabag Adm Pemerintahan Umum, Syarizal selaku Camat Tanjungpinang Timur, Yusrizal selaku Kasi HT dan PT kantor Pertanahan, Gustian Bayu selaku Kasubag Agraria dan Wan Martalena sebagai Lurah Pinang Kencana.

Penetapan sejumlah tersangka tersebut, diyakini oleh penyidik Polres Tanjungpinang setelah semua unsur dalam pasal 2 juncto pasal 3 juncto 12 juncto pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP, telah terpenuhi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mudik Lebaran Tanjungpinang – Dabo Diprediksi Menurun

Read Next

Satpol PP Bintan Akan Pantau SPBU Kijang