Mantan Kadisdik Natuna Akan Disidangkan Pada 7 Agustus

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Natuna, Jasman Harun, akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada 7 Agustus 2014 mendatang.

Majelis hakim yang akan menyidangkan tersangka Jasman dan kawan – kawan sudah ditunjuk, begitu juga dengan jadwal sidang perdananya, ucap Wakil Panitera Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH MH, Rabu (23/7) kepada www.isukepri.com.

Ia mengatakan, sidang perdana atas tersangka Jasman akan digelar pada 7 Agustus 2014 mendatang. Sedangkan Ketua Majelis (KM) yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga tersebut, yakni Parulian Lumbantoruan SH MH, Hakim Anggota I, R. Aji Suryo SH MH dan Hakim Anggota II, M. Fatan Riyadhi SH.

Sementara, para tersangka pada kasus dugaan korupsi alat peraga di Disdik Natuna yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Ranai itu, yakni tersangka Jasman Harun, Agus Ferdian, Asmadi bin H. Aziz, Fredy Ferdianto, ujar Muhiyar.

Selain itu, kata Muhiyar, pihaknya menerima berkas para tersangka tersebut pada 18 Juli 2014 kemarin, dan penetapan sidang pada 7 Agustus 2014 mendatang.

Ia mengutarakan, para tersangka itu juga dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang – Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah UU nomor 21 Tahun 2001. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Rehabilitasi Saparino

Read Next

Selama 2014, Pengadilan Tipikor Terima 15 Perkara Korupsi