Polisi Limpahkan Tersangka Dedy Chandra ke Kejari Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, melimpahkan berkas beserta tersangka Dedy Chandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Senin (14/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelimpahan tahap dua atas tersangka Dedy Chandra itu juga, merupakan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) di Kecamatan Tanjungpinang Timur

“Tersangka Dedy Chandra, beserta berkasnya sudah kita limpahkan ke penyidik Kejari Tanjungpinang, pada pukul 13.00 WIB tadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oxy Yudha Pratesta kepada www.isukepri.com melalui telepon selulernya.

Untuk sementara ini, kata Oxy, hanya tersangka Dedy Chandra yang baru dilimpahkan pihaknya ke Kejari Tanjungpinang, sedangkan untuk tersangka Gustian Bayu belum dilimpahkan.

“Hari ini, baru tersangka Dedy Chandra saja, dan Gustian Bayu belum, karena tersangka Gustian masih dalam proses,” katanya.

Selain dua tersangka, tegas Oxy, pihaknya bakal menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan USB tersebut.

“Besok (Selasa 15 Juli 2014) kita bakal menetapkan dua tersangka lagi,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Dedy Chandra, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka Dedy Chandra sudah kita antar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kalahkan Argentina, Jerman Raih Piala Dunia 2014

Read Next

Dedy Chandra Dua Kali Ditahan di Rutan Tanjungpinang