Praktisi Hukum : Renovasi Bekas Kantor Gubernur Tak Tepat

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Salah satu praktisi hukum di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Yeffi Zalmana SH, menilai renovasi gedung bekas kantor Gubernur Provinsi Kepri di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang yang menggelontorkan dana sebesar Rp12,9 miliar dari APBD Kepri tahun 2014 belum lama ini, tidak tepat dilakukan oleh Pemprov Kepri.

Sebab, gedung bekas kantor Gubernur Kepri itu merupakan asset Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau kepada Pemko Tanjungpinang, ujar Yeffi, Jumat (11/7) kepada www.isukepri.com.

Yeffi mengutarakan, sebelum gedung Pemprov Kepri di Dompak selesai, gedung yang direnovasi itu merupakan dipinjamkan oleh Pemko Tanjungpinang.

Jika tidak dipakai lagi, mestinya gedung itu dikembalikan ke pihak Pemko Tanjungpinang, dan bukan direnovasi serta akan dipergunakan untuk Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepri, papar Yeffi yang juga berprofesi sebagai Advokat di Kota Tanjungpinang ini.

Menurut Yeffi, renovasi gedung asset Pemko Tanjungpinang yang dilakukan Pemprov Kepri itu juga tidak ada dasar hukumnya, dan gedung itu tidak boleh dikuasai oleh Pemprov Kepri.

Karena, sudah ada Undang – Undang (UU) yang mengatur hal itu, yakni UU nomor 5 Tahun 2001 tentang pemekaran Kota Tanjungpinang, tuturnya.

Ia menjelaskan, UU Nomor 5 tentang pemekaran Kota Tanjungpinang yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1, 2 yakni ketentuan peralihan. Bunyi Pasal 14 ayat 1 tersebut, yakni untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tanjungpinang, Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non – Departemen yang terkait, Gubernur Riau, dan Bupati Kepulauan Riau sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang hal – hal yang meliputi ;

(a). Pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. (b). Barang milik/ kekayaan negara/ daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang berada di Kota Tanjungpinang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

(c). Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tanjungpinang. (d). Utang – piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kota Tanjungpinang; dan (e). Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tanjungpinang.

Sedangkan, bunyi ayat 2 yakni, pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat – lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Pejabat Wali Kota Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Arsenal Resmi Memperkenalkan Alexis Sanchez

Read Next

Angka Golput Pilpres di Bintan Meningkat